Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ketua MA: Pengampunan Koruptor Hak Prerogatif Presiden

Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan pengampunan koruptor merupakan hak prerogatif presiden selaku kepala negara.

29 Desember 2024 | 11.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim Agung Sunarto saat pengucapan sumpah sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Sunarto resmi terpilih menjadi ketua Mahkamah Agung (MA), yang dilantik pada Rabu 16 Oktober 2024. Pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung ini memperoleh suara tertinggi saat pemilihan ketua MA yang digelar di Gedung MA. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto enggan menanggapi pemerintah yang mewacanakan pengampunan terhadap koruptor. Pengampunan koruptor itu diwacanakan melalui amnesti, abolisi, maupun denda damai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini hak prerogatif dari Presiden selaku kepala negara. Jadi kami tidak akan mengomentari masalah ini," kata Sunarto saat sesi tanya jawab dalam Refleksi Akhir Tahun di Balairung MA, Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wacana penggunaan denda damai sebagai mekanisme pemberian pengampunan koruptor ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Supratman mengungkapkan hal itu menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto ihwal memberikan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan kerugian negara.

Supratman mengatakan, Jaksa Agung memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai pada koruptor. Sebab, Undang-Undang Kejaksaan terbaru memberikan ruang pada Jaksa Agung untuk melakukan hal tersebut.

"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan," ujar Andi.

Sebelumnya, saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir Prabowo mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat. Menurutnya, para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan pengampunan oleh pemerintah.  

"Kami beri kesempatan dikembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan," kata Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Desember 2024.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus