Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto enggan menanggapi pemerintah yang mewacanakan pengampunan terhadap koruptor. Pengampunan koruptor itu diwacanakan melalui amnesti, abolisi, maupun denda damai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini hak prerogatif dari Presiden selaku kepala negara. Jadi kami tidak akan mengomentari masalah ini," kata Sunarto saat sesi tanya jawab dalam Refleksi Akhir Tahun di Balairung MA, Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wacana penggunaan denda damai sebagai mekanisme pemberian pengampunan koruptor ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Supratman mengungkapkan hal itu menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto ihwal memberikan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan kerugian negara.
Supratman mengatakan, Jaksa Agung memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai pada koruptor. Sebab, Undang-Undang Kejaksaan terbaru memberikan ruang pada Jaksa Agung untuk melakukan hal tersebut.
"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan," ujar Andi.
Sebelumnya, saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir Prabowo mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat. Menurutnya, para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan pengampunan oleh pemerintah.
"Kami beri kesempatan dikembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan," kata Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Desember 2024.