Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Penghentian Kasus Afif Maulana, Ombudsman Duga Ada Maladministrasi

Ombudsman menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penghentian penyelidikan kasus Afif Maulana.

6 Januari 2025 | 21.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penghentian penyelidikan kasus kematian Afif Maulana oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Kejanggalan itu di antaranya tidak terbukanya kepolisian memberikan berkas hasil penyelidikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami juga mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya pelapor dan kuasa hukum korban dalam gelar perkara khusus. Bisa jadi proses penutupan kasus ini terindikasi maladministrasi,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Ombudsman, Siti Uswatun Hasanah, saat ditemui di kantor Kompolnas, Senin, 6 januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siti mengatakan, sebelum penyelidikan kasus kematian Afif diumumkan, lembaganya telah menyurati Polda Sumbar agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka. Ombudsman melakukan upaya itu dengan meminta berkas autopsi dan berkas penyelidikan polisi.

“Surat yang kami kirimkan memang dibalas, tetapi berkas yang dibutuhkan, seperti siapa saja saksi yang diperiksa dan bagaimana hasil otopsi tidak diberikan,” kata dia.

Menurut Siti, wajar bila publik menilai ada kejanggalan dalam penghentian proses penyelidikan tersebut. Kalaupun dihentikan, dia melanjutkan, polisi seharusnya memberikan penjelasan kepada keluarga korban dan kuasa hukum. Polisi harusnya juga melibatkan kuasa hukum dalam proses gelar perkara.

“Kami akan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran administrasi ketika penyelidikan ini dihentikan,” ujar dia.

Selain itu, Siti juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengevaluasi proses keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan. 

“Publik berhak mengetahui alasan dihentikannya penyelidikan. Kalaupun penyebab kematian Afif bukan karena kekerasan aparat, polisi harus membukanya ke publik,” kata dia.

Afif Maulana ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji pada Juni 2024. Sejak awal Polda Sumbar menyatakan Afif tewas karena melompat dari jembatan karena menghindar dari kejaran polisi yang hendak membubarkan tawuran.

Pihak keluarga Afif tak terima dengan cerita versi polisi tersebut. Mereka menduga Afif tewas karena penganiayaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Pasalnya, mereka menemukan luka seperti bekas penganiayaan di tubuh bocah berusia 13 tahun tersebut. 

Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono mengumumkan penghentian penyelidikan ini pada Selasa sore, 31 Desember 2024. Keputusan penghentian penyelidikan kasus ini diambil setelah Polda Sumbar menggelar perkara khusus pada hari yang sama.

Namun, kuasa hukum korban menyebut proses tersebut tidak melibatkan mereka secara penuh dan minim transparansi. “Sebuah gelar perkara khusus seharusnya membuka fakta dan alat bukti,” kata Alfi Syukri, pengacara LBH Padang yang bertindak sebagai kuasa hukum korban. 

Kabid Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan menegaskan, mekanisme gelar perkara sudah sesuai prosedur. “Memang mekanisme seperti itu, di termin pertama pelapor diminta untuk memberikan informasi selengkap-lengkapnya terkait dengan kejadian yang dilaporkan, sedangkan untuk termin kedua pelapor tidak dilibatkan," kata Dwi, 2 Januari 2025

Gelar perkara khusus kasus ini berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024. Dalam termin pertama, penyidik memaparkan langkah-langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan hasil autopsi. Sementara pada termin kedua, proses berlangsung secara internal tanpa melibatkan keluarga Afif Maulana maupun kuasa hukum.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus