Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas Hakim Indonesia mengecam peristiwa keributan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025. Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat Razman menghampiri Hotman Paris setelah majelis hakim keluar dari ruangan. Razman terlihat memegang pundak Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Keduanya pun akhirnya dilerai dan Hotman digiring keluar ruang sidang. Tidak hanya itu, dalam video viral lainnya, salah satu pengacara Razman naik ke atas meja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Insiden tersebut merupakan tindakan yang tidak patut dan tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan atau dikenal sebagai Contempt of Court,” ucap juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Catur Alfath Satriya, dalam keterangan resmi pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Menurut Catur, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Pasal 217 dan 218 telah mengamanatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam persidangan wajib menghormati pengadilan. Sehingga pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dipidanakan.
Untuk itu, SHI mendorong Komisi Yudisial melakukan advokasi dalam menjaga kewibawaan, martabat, dan kehormatan hakim. SHI juga mendorong Mahkaman Agung untuk melaporkan pihak-pihak yang terbukti merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan kepada aparat penegak hukum.
SHI juga mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk mengenakan pita hitam pada 10 sampai 14 Februari 2025. “Sebagai simbol solidaritas dan perlawanan terhadap tindakan yang merusak kehormatan pengadilan,” kata Catur. Selain itu, SHI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Contempt of Court.
Mahkamah Agung pun buka suara ihwal indisen tersebut. “Mahkamah Agung sedang menunggu laporan lengkap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, kepada wartawan pada Sabtu, 8 Februari 2025.