Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Harvey Moeis yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), menghadiri sidang vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Senin lalu. Persidangan dimulai pukul 10.20 di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Harvey Moeis, terdakwa lain yang terkait kasus ini juga akan menjalani pembacaan putusan dalam kasus korupsi timah termasuk Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, serta beberapa tokoh lainnya, seperti Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, dan Rosalina.
Harvey didakwa melakukan pelanggaran berat terkait pengelolaan tata niaga timah dalam wilayah izin usaha PT Timah Tbk. selama 2015–2022. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 tahun. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau menghadapi tambahan hukuman penjara 6 tahun.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaan, Harvey bersama Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), diduga menerima aliran dana Rp420 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Perbuatannya bersama para terdakwa lain menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun akibat kerja sama alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun untuk pembayaran biji timah kepada mitra tambang, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan faktor pemberat dan peringan. Perbuatannya dianggap melawan upaya pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan di persidangan, tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dihukum menjadi alasan peringanan. Harvey akhirnya divonis 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan awal.
Direktur Utama PT RBT, Suparta, menerima hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Meskipun tidak menerima aliran dana langsung, Reza dinyatakan mengetahui dan menyetujui tindakan tersebut.
Secara keseluruhan, tuntutan terhadap terdakwa lebih berat dibandingkan vonis hakim. Harvey, Suparta, dan Reza disebut melakukan korupsi bersama yang merugikan negara secara masif. Sidang ini menyoroti besarnya kerugian negara akibat korupsi sektor tambang dan dampaknya terhadap lingkungan.
Sukma Kanthi Nurani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.