Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sopir Taksi Online jadi Tersangka Setelah Laporkan Kasus Polisi Tembak Warga di Palangkaraya

Sopir taksi online, Muhammad Haryono, ikut menjadi tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan anggota Polresta Palangkaraya.

18 Desember 2024 | 12.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI perihal pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Palangka Raya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Kalimantan Tengah menetapkan sopir taksi online sebagai tersangka dalam insiden polisi tembak sopir mobil pick up di Palangkaraya. Padahal sopir bernama Muhammad Haryono ini adalah orang yang melaporkan tentang peristiwa penembakan itu. "Peristiwa yang saya maksudkan adalah pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djoko menjelaskan, penyelidikan kasus ini dimulai dari penemuan mayat pria tak dikenal di Katingan Hilir pada 29 November 2024. Kemudian pada 10 Desember 2024, Haryono mendatangi Polresta Palangkaraya untuk melaporkan pembunuhan dan perampokan yang dia saksikan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan laporan Haryono ini, polisi kemudian menetapkan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto sebagai tersangka pada 14 Desember 2024. Anton adalah anggota Satuan Sabhara Polresta Palangkaraya. Pada hari yang sama penyidik juga menetapkan Haryono sebagai tersangka karena dinilai terlibat dalam kejahatan itu.  

Kronologi Kasus

Pada 27 November 2024, Haryono yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra mendapat pesanan dari Anton. Mereka kemudian menuju Jalan Tjilik Riwut KM 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pada saat bersamaan, korban Budiman Arisandi, sedang berada di pinggir jalan, di luar mobil pick-up Daihatsu Grandmax putih. Mobil Daihatsu Grandmax itu adalah kendaraan ekspedisi yang dikendarai korban dari Banjarmasin. 

Anton meminta Haryono menghentikan mobil. Dia kemudian menghampiri korban. Anton mengaku sebagai anggota Polda Kalimantan Tengah yang sedang menelusuri informasi tentang pungutan liar di Pos Lalu Lintas 38. 

Selanjutnya Anton mengajak korban naik mobil Haryono untuk mendatangi Pos Lalu Lintas 38. Alasannya, Anton ingin meminta keterangan soal pungutan liar. Budiman pun menuruti permintaan Anton. Dia masuk mobil lalu duduk di kursi kiri depan, sebelah Haryono yang memegang kemudi.

Anton meminta Haryono mengemudi ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan. Kemudian, ia meminta Haryono untuk kembali dan putar arah. Pada saat itulah Haryono mendengar letusan senjata api. Anton kemudian meminta Haryono putar balik ke arah Kasongan, lalu terdengar letusan tembakan kedua.

Anton membuang jasad Budiman di Katingan Hilir. Jasad itu belakangan ditemukan warga dan disebut mayat pria tak dikenal. Sedangkan Anton dan Haryono kembali ke tempat Dahaitsu Grandmax diparkir. Anton membawa pergi kendaraan itu.  

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus