Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sosok Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka OTT KPK

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka OTT KPK. Berikut kasus dan profilnya.

28 November 2024 | 20.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Pemerintah Provinsi Bengkulu, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Ahad, 24 November 2024, pukul 14.32 WIB. Ia tiba mengenakan topi dan masker wajah berwarna putih, kemeja lengan panjang, celana hitam, dan handbag. Ia masuk ke gedung KPK didampingi oleh satu polisi dan satu pegawai keamanan lembaga antirasuah ini. 

Saat memasuki ruangan, Rohidin Mersyah menyempatkan untuk membalas sapaan awak media. Namun, setelah itu, ia memilih untuk bungkam. Ia tidak menyampaikan sepatah kata menanggapi pertanyaan wartawan. 

Rohidin memenuhi panggilan bersama tujuh tersangka lainnya yang masuk ke gedung KPK melalui pintu lain. KPK melakukan OTT di Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November. Dari kegiatan ini, KPK menangkap tujuh orang. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, belum bisa mengungkap identitas.

“Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Tessa, pada 24 November 2024.

Profil Rohidin Mersyah 

Berdasarkan agirculture.unib.ac.id, Rohidin Mersyah merupakan lulusan Sarjana Kedokteran Hewan, Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1994. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan profesi di tempat sama dengan pendidikan sarjana yang ditempuhnya. Setelah itu, pada 2002, ia berhasil meraih gelar Magister Manajemen Agribisnis Institut Pertanian Bogor (IPB). Kemudian, pada 2005, ia meraih Doktor Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, IPB.

Setelah menyelesaikan pendidikan profesinya di UGM pada 1996, Rohidin bekerja sebagai Penasihat Dokter Hewan di PT. Univetama Dinamika Jakarta. Satu tahun kemudian, ia menjadi Manager Produksi dan Kesehatan Ternak CV. OVA Bengkulu. Kemudian, pada 1998, ia menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki posisi Kepala Poskeswan Manna Dinas Peternakan Bengkulu Selatan. 

Tak hanya itu, Rohidin juga terjun dalam bidang lingkungan hidup, seperti Ketua Tim Penyusunan Pedoman Kerjasama Lintas Sektor dan Antar Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup kerjasama UPI Bandung-Kementerian Lingkungan Hidup (2004), Tim Ahli Lingkungan Pengelolaan DAS Babon Semarang (2004), Ketua Tim Penyusunan Dokumen AMDAL Penggalian Pasir Laut di Serang Banten (2005), dan Ketua Tim Kajian Bentuk Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pusat dan Daerah (2005).

Rohidin juga pernah menjabat dalam posisi lain, yaitu Ketua Tim Pengembangan Kawasan Peternakan (2006), Koordinator Kajian Implementasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan, di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (2007), Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan (2007), dan Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Bengkulu Selatan (2009). Selain itu, ia juga merupakan akademisi yang menjadi Dosen Pascasarjana Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan UNIB dan Dosen Pascasarjana Magister Manajemen Agribisnis UNIB.

Pada 2010-2015, Rohidin Mersyah dipercaya menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan. Setelah itu, pada 2016-2017, ia menjadi Wakil Gubernur Bengkulu. Lalu, pada 2017-2018, ia menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu. Kemudian, pada 2018-2021 dan 2021-2024, ia menjabat sebagai Gubernur Bengkulu. Saat ini, ia mencalonkan diri kembali sebagai calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024. Namun, ia sudah ditetapksan tersangka OTT KPK.

RACHEL FARAHDIBA R  | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Memeras Pegawai untuk Dana Serangan Fajar di Pilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus