Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Stella Monica, konsumen klinik kecantikan di Surabaya yang terjerat kasus hukum, melaporkan upaya kriminalisasi dan ketidakadilan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya berharap, Komnas Perempuan dan Komnas HAM mampu membantu saya dalam memperjuangkan keadilan dalam ranah konsumen, dan khususnya untuk perempuan," kata Stella dalam keterangannya, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Stella sebelumnya dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider dua bulan atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Jaksa menilai Stella Monica terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Saat mengadukan kasusnya, Stella ditemani oleh kuasa hukum dari LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat Jatim, dan pendamping kasus dari SAFEnet, PAKU ITE, dan Amnesty International Indonesia.
Stella berharap campur tangan Komnas Perempuan dan Komnas HAM dapat menjadi jembatan bagi konsumen lain agar jangan mau dikriminalisasi oleh perlakuan korporasi. "Jangan sampai ada Stella-Stella yang lain, khususnya di Indonesia. Semoga kisah dan kasus saya ini bisa menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi badan usaha/korporasi ke depannya dan dapat menjadi inspirasi bagi konsumen-konsumen lain," ujarnya.
Pengacara publik Dimas Prasetyo dan Habibus Shalihin dari LBH Surabaya, serta Hosnan dari LBH Buruh dan Rakjat Jatim dalam pertemuan audiensi menjelaskan perjalanan upaya hukum Stella dari awal hingga pembacaan tuntutan JPU.
“Penasihat hukum berharap Komnas HAM serta Komnas Perempuan bisa memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini," kata Habibus.
FRISKI RIANA
Baca : Ayu Ting Ting Laporkan Ulang Gundik Empang Soal UU ITE