Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Stop Bully atau Masuk Bui

Pemerintah dan DPR sepakat menggolongkan cyber bullying sebagai perbuatan pidana. Berpotensi salah tafsir.

5 September 2016 | 00.00 WIB

Stop Bully atau Masuk Bui
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah berdiskusi hampir lima jam, Henry Subyakto dan timnya baru menyepakati istilah itu. ”Kami memakai 'perundungan' sebagai pengganti cyber bullying,” kata Henry, ketua tim pemerintah untuk revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ketika menceritakan rapat itu pada Kamis pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus