Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria berinisial LR (30 tahun) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membacok istrinya karena cemburu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu Dwi Santy Anggraini mengungkapkan kronologinya bermula pada Jumat, 29 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, korban TA (24 tahun) menitipkan anak di rumah neneknya di Jalan Kampung Mampang RT. 04/03 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemudian dia keluar, terus si pelakunya datang, pelakunya ini curiga, cemburu. dia menganggap istrinya ini keluar dengan teman laki-lakinya karena si korban ini menitipkan anak ke rumah neneknya," kata Santy didampingi Paur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dikonfirmasi Senin, 2 Desember 2024.
Kemudian, lanjut Santy, sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang ke rumah neneknya dan bertemu dengan suami, selanjutnya mereka cekcok hingga pelaku emosi dan mengeluarkan golok.
"Jadi si pelakunya ini datang, cekcok Kemudian mengeluarkan golok yang sudah dia siapkan lalu menghajar korban, karena motifnya cemburu," terang Santy.
Usai dianiaya pelaku, Santy mengatakan, korban menghubungi ayahnya yang juga sebagai saksi melalui video call, dan mendapati anaknya terluka dan berlumuran darah, akhirnya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban telah dibawa Ke Rumah Sakit Bakti Yuda dan menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi alhamdulillah sekarang sudah membaik," kata Santy.
Santy menuturkan, pelaku cemburu karena curiga korban jalan dengan laki-laki lain, bahkan sepekan ke belakang, keduanya sudah tiga kali terlibat pertengkaran.
"Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali, tapi tidak pakai alat. Sebenarnya si pelaku ini mempersiapkan golok itu untuk teman laki-laki istrinya. Tapi ternyata kan dia pulangnya sendiri ke rumah neneknya itu," tutur Santy.
Pelaku kemudian ditangkap anggota Polsek Pancoran Mas dan dibawa ke Unit PPA Polres Metro Depok.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidananya ayat 1 lima tahun penjara dan ayat 2 maksimal 10 tahun penjara.
Pilihan Editor: Jasad Perempuan Ditemukan Terbakar di Tempat Pemotongan Kayu