Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Istri Tusuk Suami hingga Tewas Jalani Tes Kejiwaan

RK, 35 tahun, istri yang menganiaya suaminya hingga tewas menjalani tes kejiwaan.

26 Agustus 2020 | 16.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Mampang Prapatan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap RK, 35 tahun, tersangka penganiayaan terhadap suaminya yang menyebabkan korban luka hingga akhirnya tewas.

"Perkembangan penyidikan saat ini tersangka sedang menjalani tes kejiwaan," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca Juga: Tabrak Orang hingga Tewas, Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun Penjara

Sujarwo mengatakan pemeriksaan kejiwaan membutuhkan waktu sehingga tersangka diinapkan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati untuk pemeriksaan lebih intensif.

Tersangka RK telah dikirim ke RS Bhayangkara Kramatjati Polri sejak Senin, 24 Agustus 2020 lalu, hingga hari ini pemeriksaan masih berlanjut."Pemeriksaan kejiwaan untuk menguji keterangan tersangka, supaya lebih maksimal tersangka menginap di sana (RS)," kata Sujarwo.

Menurut Sujarwo, pemeriksaan kejiwaan diperlukan supaya mengetahui tentang apa yang menyebabkan tersangka menusuk suaminya Hendra Supena, 34 tahun, hingga akhirnya meninggal dunia.

Apakah ada unsur kesengajaan dan perencanaan, sehingga perlu untuk mengetahui sisi kejiwaan tersangka yang berstatus istri siri dari korban."Supaya lebih tahu kejiwaannya," ujar Sujarwo.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara polisi menemukan tidak ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh tersangka. Peristiwa tersebut terjadi Minggu, 16 Agustus 2020, pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan jalan Bangka VIII/C RT 013/RW 012, Kelurahan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Dari keterangan tersangka, perkelahian dipicu oleh persoalan rumah tangga. Keduanya kerap cekcok, sehingga berimbas kepada emosi sang suami."Pada saat kejadian suami membawa pisau, mengancam tersangka, tapi tidak mengenainya," katanya.

Saat diancam, tersangka merebut pisau tersebut dari tangan korban, lalu korban memukul tersangka, pada saat itu tersangka menusukkan pisau ke dada suaminya secara spontanitas."Jadi perencanaan belum ada bukti, kejadian (penusukan) itu seketika saja," kata Sujarwo.

Namun, lanjut Sujarwo, peristiwa penusukan hingga menyebabkan korban terluka hingga meninggal dunia adalah fakta. Di mana fakta-fakta tersebut telah dibuktikan lewat penyelidikan dan penyidikan, termasuk menangkap tersangka."Dan perkara ini harus diselesaikan lewat upaya hukum," kata Sujarwo.

Polisi menjerat RK, seorang ibu dengan tiga anak tersebut dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus