Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Suap ke Ridwan Mukti, Jhoni Wijaya Dituntut 4 Tahun

Jhoni Wijaya, terdakwa penyuap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, dituntut 4 tahun penjara.

19 Oktober 2017 | 16.15 WIB

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh
Perbesar
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bengkulu - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), dengan hukuman 4 tahun penjara karena diduga menyuap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, sebesar Rp 1 miliar.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa karena sah melakukan korupsi dengan 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara," kata jaksa Herry B.S. Ratna Putra pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Kamis, 19 Oktober 2017.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Sedang Rapat, Istri Ditangkap KPK

Jhoni dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Jhoni, Anno, mengatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan minggu depan. "Kita siapkan pembelaan minggu depan," katanya.

Jhoni Wijaya tertangkap tangan menyuap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, oleh KPK pada pertengahan Juni lalu.

Tidak hanya Jhoni, KPK menangkap Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Maddari, serta seorang penghubung, Rico Dian Sari. Saat ini persidangan ketiganya pun telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.

KPK menduga  Ridwan Mukti meminta para kontraktor pemenang lelang proyek jalan di daerahnya menyetor komisi. Padahal Ridwan adalah inisiator yang meminta KPK melakukan koordinasi pengawasan pencegahan korupsi di daerah yang ia pimpin. 

PHESI ESTER JULIKAWATI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus