Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten kecewa dengan tidak hadirnya Presiden RI sebagai tergugat I dan Menteri Dalam Negeri tergugat II dan turut tergugat PT Agung Sedayu Grup (ASG) di persidangan gugatan Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini adalah kali kedua, tergugat I dan tergugat II absen dari jadwal persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat. Karena para pihak belum lengkap maka majelis hakim yang diketuai hakim Budi Prayitno menjadwalkan sidang agenda legal standing untuk ketiga kalinya pada Selasa pekan depan, 18 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada sidang Citizen Lawsuit itu para penggugat, warga Alar Jiban mendatangi PN Jakarta Pusat menumpang angkutan umum ELF yang disewa dengan cara patungan. Mereka mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat I dan II.
Pengacara 55 penggugat, Henri Kusuma menyatakan kekecewaannya. "Kami sangat kecewa Presiden RI, Mendagri, dan PT ASG belum menghadiri sidang kedua ini. Kami berharap panggilan ketiga mereka bisa hadir," kata Henri usai persidangan citizen lawsuit.
Henri menyebut para penggugat yakni warga Alar Jiban, adalah cikal bakal penegakan hukum dalam perkara pagar laut.
"Kami menuntut hal mendasar yaitu komitmen dari kepala negara dalam melindungi warga negara Indonesia secara umum, warga Alar Jibar secara khusus," kata Henri.
Dia melanjutkan, "Kami memohon kepada Bapak Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan perusahaan ASG untuk menghadiri sidang lanjutan pada tanggal 18 Maret 2025," ujarnya
Alamat Tergugat Jelas
Dalam lampiran surat gugatan juga telah dicantumkan daftar penggugat dan turut tergugat beserta alamat masing-masing. Dokumen yang diperoleh Tempo sebagaimana dalam surat kuasa yang ditandatangani tanggal 28 Januari 2025, selanjutnya disebut para penggugat mengajukan gugatan warga negara / Citizen Lawsuit terhadap :
1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Istana Presiden Jl. Medan Merdeka Utara, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TERGUGAT I;
2. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Utara, No. 7 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TERGUGAT II;
3. GUBERNUR BANTEN, berkedudukan di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No. 1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, selanjutnya disebut TERGUGAT III;
4. BUPATI KABUPATEN TANGERANG, berkedudukan di Jl. H. Somawinata No.1, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut TERGUGAT IV;
5. CAMAT PAKUHAJI, berkedudukan di Jl. KH. Saadullah KM. 1, No. 22, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut TERGUGAT V;
6. KEPALA DESA KOHOD, berkedudukan di Jl. Kalibaru, Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut TERGUGAT VI;
7. PT AGUNG SEDAYU GROUP, berkedudukan di, ASG Tower Jl. Pantai Indah Kapuk, No 2 Boulevard Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT.
Isi petitum dalam citizen lawsuit
Muatan tuntutan atau petitum yang diajukan yaitu tanpa disertai tuntutan ganti kerugian materiil. Dalam hal ini, kelalaian penyelenggara negara hanya wajib diganti dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat pengaturan publik agar persoalan yang mengganggu kepentingan publik tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari karena diatur berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, terdapat lima petitum yang diajukan oleh warga Desa Kohod. Petitum tersebut meliputi:
1. Menerima gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mengambil langkah yang konkret dalam perlindungan para tergugat.
4. Memerintahkan kepada kepada tergugat untuk melakukan pembersihan dari pejabat korup pada instansi tergugat 3 dan 4 yang masih menjabat.
5. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencari menemukan dan mengambil collateral yang digunakan oleh turut tergugat dalam mendapatkan pinjaman yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Pilihan Editor: Gugat Presiden RI dan Agung Sedayu, Warga Desa Kohod Urunan Sewa Angkutan ELF ke PN Jakarta Pusat