Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Susi Pudjiastuti Kasih Jempol Bebasnya Robison Saul dari Pidana, Penolak Tambang Mas Sangihe

Robison Saul telah bebas dari hukuman penjara sebagai buntut aksinya dalam penolakan Tambang Mas Sangihe. Susi Pudjiastuti kasih jempol.

29 Maret 2023 | 17.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Robison Saul. Instagram/save.sangihe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastutsi, Susi Pudjiastuti eks Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia ini memberikan apresiasi atas bebasnya Robison Saul dalam kasus pidananya sebagai buntut dari penolakan Tambang Mas Sangihe (TMS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susi Pudjiastuti memberikan cuitan apresiasi dalam bentuk emotikon, salah satunya berupa acungan jempol yang menunjukkan bahwa dirinya sangat bangga terhadap Robison Saul. Sebab, Robison telah berjuang dengan hormat untuk menjaga lingkungan sekitar Sangihe. Cuitan yang diunggah Susi Pudjiastuti pada 28 Maret 2023 ini disertai dengan mengunggah kembali sebuah tweet dari akun Twitter resmi Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatam Nasional), @jatamnas.

Merujuk @jatamnas, Robison Saul telah berjuang dengan penuh hormat dan menolak tunduk atas ganasnya aparat yang cenderung bekerja untuk melayani korporasi. Ia pun rela mendekam dipenjara tanpa keadilan dari negara sampai masa kurungannya berakhir. 

Robison Saul merupakan salah satu warga Pulau Sangihe yang dengan tegas menolak kelahiran area pertambangan di tempat tinggalnya. Lalu, pada 27 Juni 2022, Robinson mendapat surat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kepulauan Sangihe. Saat itu juga, ia datang seorang diri, diperiksa, dan langsung ditahan.

Alfred Pontolodo, Koordinator Save Sangihe Island pun menduga bahwa pihak kepolisian menyangka Robinson memiliki senjata tajam ketika aksi penghadangan mobilisasi alat berat dari PT TMS pada 13 Juni 2022 silam. Polisi menuduh Robinson telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. Namun, menurut Alfred, tuduhan ini tidak dikeluarkan secara bijak. Sebab, Robinson memang benar membawa pisau, tetapi benda pusaka dari mertua laki-lakinya merupakan alat penunjang sehari-harinya selama melaut sebagai seorang nelayan.

Keterlibatan Robinson dalam aksi sejak 13-16 Juni 2022 berlangsung secara spontan usai keluar dari kapal setelah melaut. Pisau itu tidak digunakan untuk mengancam siapapun, tetapi diduga jatuh ketika aksi berlangsung, seperti diberitakan Tempo.co.

Merangkum jatam.org, langkah Polisi menetapkan Robison sebagai tersangka dan langsung menahannya saat itu juga menjadi upaya untuk menekan resistensi warga yang menolak keras kehadiran tambang PT TMS. Selain itu, polisi pun secara terbuka membela kepentingan pihak korporasi perusahaan tambang. Pembelaan ini terlihat dari langkah kepolisian yang mengawal mobilisasi alat berat PT TMS secara ilegal dan dilakukan ketika izin lingkungan telah dibatalkan PTUN Manado. Polisi pun tidak melakukan penegakan hukum apapun atas tindak pidana PT TMS yang telah menggunakan fasilitas publik seperti jalan umum.

Dengan begitu, penetapan Robison Saul sebagai tersangka jelas terlihat bukan merupakan tindak pidana hukum. Langkah polisi menjerumuskan Robison dalam penjara tanpa melihat nilai keadilannya sebagai buntut dari penolakan Tambang Mas Sangihe merupakan pidana yang terlalu dipaksakan. Alih-alih menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum bagi masyarakat, polisi malah cenderung melanggengkan ketidakadilan hukum dan cenderung memihak kepada sebuah korporasi. 

Pilihan Editor: Penolak Tambang Mas Sangihe Dikriminalisasi Save Sangihe Island akan Sambangi Mabes Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus