Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tamron Sebut Harvey Moeis Undang Pengusaha Smelter Makan di Sofia at The Gunawarman

Pertemuan pengusaha smelter itu diinisiasi oleh Harvey Moeis. Pertemuan pertama di Bangka , Kepulaun Bangka Belitung, dan yang kedua di Jakarta.

30 September 2024 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron Tamsil alias Aon diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) untuk terdakwa Harvey Moeis, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan itu, Tamron –yang juga menjadi beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa -- mengaku pernah menghadiri pertemuan di Sofia at The Gunawarman, Jakarta Selatan, atas undang Harvey Moeis.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tamron, pertemuan di Sofia at The Gunawarman itu bukanlah yang pertama. "Dulu pernah ketemu di Bangka sekali,” kata dia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Pertemuan di Bangka, Provinsi Kepulaun Bangka Belitung, itu dihadir sejumlah direksi dari perusahaan smelter swasta yang menjadi mitra PT Timah Tbk. Di antaranya adalah pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan dan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Waktu itu makan malam, itu pertemuan pertama saja pemberitahuan ada kerja sama,” ujarnya. “Belakangan saya datang saya enggak pernah ikut apa-apa cuma tahu tentang penurunan harga dari PT Timah.”

Dalam perkara korupsi ini, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan penambang ilegal di wilayah izin usaha penambangan atau IUP PT Timah guna mendulang keuntungan. Tidak hanya Harvey, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga terlibat.

Harvey dan Mochtar sepakat mengakomodasi penambangan ilegal melalui sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey juga menghubungi beberapa direksi smelter, seperti PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk turut serta dalam kegiatan ini.

Selanjutnya, Harvey meminta para pemilik smelter untuk menyisihkan keuntungan sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Pengumpulak dana difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.  

Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Vina Eliani, mengatakan perusahaan mengeluarkan biaya corporate social responsibility (CSR) setiap tahunnya sebesar Rp 30-40 miliar. Sumber pendanaan ini, kata dia, murni berasal dari PT Timah.

Pernyataan itu diungkap Vina saat menjadi saksi untuk terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan. Ketiga terdakwa ini terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. "Pasti dianggarkan. Kisaran Rp 30-40 miliar per tahun,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2024.

Dia menyebut biaya CSR dianggarkan PT Timah tanpa membebankannya kepada para smelter yang menjadi mitra kerja sama. Bahkan, ucap Vina, PT Timah tidak pernah meminta ke mitranya.

Ihwal peruntukannya, CSR digunakan untuk pengembangan  usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemberian mobil ambulance, bus sekolah, serta pembangunan boarding school di Bangka Belitung.

Junaidi Saibih, kuasa hukum Harvey Moeis, menyangkal adanya pengumpulan uang pengamanan yang disamarkan dengan CSR. Menurut dia, pengumpulan CSR itu bukanlah inisiasi Harvey. "Tahu dari mana? Belum ada di persidangan. Ungkap dulu di persidangan, bagaimana fakta yang mau dihadirkan sama JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata dia, 22 Agustus 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus