Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Riwayat Tanah Sultan di Stasiun Tugu

Tanah Kesultanan Yogyakarta di Stasiun Tugu sudah tercatat sejak zaman Belanda. Nilai gugatan hanya Rp 1.000.

1 Desember 2024 | 08.30 WIB

Bagian depan Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu, 27 November 2024/TEMPO/Pito Agustin Rudiana
Perbesar
Bagian depan Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu, 27 November 2024/TEMPO/Pito Agustin Rudiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Tanah Kesultanan Yogyakarta di Stasiun Tugu sudah tercatat sejak zaman Belanda.

  • PT Kereta Api Indonesia mencatat lahan Stasiun Tugu sebagai aset.

  • Mengapa keluarga Sultan hanya memasukkan nilai gugatan Rp 1.000.

KESULTANAN Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ihwal penguasaan lahan Stasiun Yogyakarta. Pasalnya, perusahaan kereta pelat merah itu mencatat kawasan yang juga dikenal sebagai Stasiun Tugu tersebut sebagai aktiva tetap. Padahal itu adalah aset yang tercatat milik Kesultanan Yogyakarta.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus