Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Tanah Kesultanan Yogyakarta di Stasiun Tugu sudah tercatat sejak zaman Belanda.
PT Kereta Api Indonesia mencatat lahan Stasiun Tugu sebagai aset.
Mengapa keluarga Sultan hanya memasukkan nilai gugatan Rp 1.000.
KESULTANAN Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ihwal penguasaan lahan Stasiun Yogyakarta. Pasalnya, perusahaan kereta pelat merah itu mencatat kawasan yang juga dikenal sebagai Stasiun Tugu tersebut sebagai aktiva tetap. Padahal itu adalah aset yang tercatat milik Kesultanan Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memastikan tertib administrasi atas aset yang diklaim PT KAI. Kesultanan Yogyakarta menuntut ganti rugi senilai Rp 1.000. Hingga kini, sidang gugatan masih berlangsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo