Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tanah Kesultanan Yogyakarta di Stasiun Tugu sudah tercatat sejak zaman Belanda.
PT Kereta Api Indonesia mencatat lahan Stasiun Tugu sebagai aset.
Mengapa keluarga Sultan hanya memasukkan nilai gugatan Rp 1.000.
KESULTANAN Ngayogyakarta Hadiningrat menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ihwal penguasaan lahan Stasiun Yogyakarta. Pasalnya, perusahaan kereta pelat merah itu mencatat kawasan yang juga dikenal sebagai Stasiun Tugu tersebut sebagai aktiva tetap. Padahal itu adalah aset yang tercatat milik Kesultanan Yogyakarta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo