Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pancang Sempadan untuk Mencegah Situ Menghilang

Aturan penetapan sempadan situ mulai dieksekusi. Mengerem alih fungsi lahan dan kerugian negara akibat kehilangan situ.

1 Desember 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kementerian Pekerjaan Umum membuat proyek rintisan penetapan garis sempadan di 30 situ yang terancam hilang di Jawa Barat dan Banten.

  • Setelah menetapkan sempadan, pemerintah akan memagari situ supaya tidak dibangun penduduk.

  • Penetapan sempadan bisa menyelamatkan kapasitas tampung air agar situ pulih ke kondisi semula.

PADA usianya yang menginjak 90 tahun, Tolib Sahari masih mengingat riwayat Situ Gugur di wilayah yang kini bernama Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Airnya jernih sehingga bisa dipakai untuk wudu penduduk sekitar. Debitnya yang berlimpah digunakan untuk sumber tenaga penggilingan karet milik pemerintah kolonial Belanda.

Aliran Situ Gugur, yang luasnya mencapai 8 hektare, juga disebut Tolib dimanfaatkan Belanda untuk menggerakkan kincir penggilingan padi. Situ itu dibendung menggunakan tanah tanpa batu dan setiap tahun salurannya dikuras hingga tiga kali. “Dulu orang Belanda rapi. Jadi kondisi pengairannya juga baik,” kata Tolib, yang kini menjadi sesepuh di Kelurahan Pasir Putih.

Tolib menuturkan, garis nasib Situ Gugur berubah setelah Belanda hengkang. Perawatan saluran tak berlanjut hingga berujung bendungan jebol pada 1965. Tolib ingat peristiwa itu terjadi hanya tiga pekan sebelum tragedi Gerakan 30 September. “Saat bendungan jebol, air dan ikan-ikan yang ada tersebar sampai ke Parung Bingung,” tuturnya saat ditemui di rumahnya pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Area situ yang belakangan dikenal sebagai Situ Pasir Putih itu pun terus menyusut dengan air hujan yang tidak lagi tertampung. Saat ini wajah danau itu sudah menjadi hamparan lahan yang terpetak-petak sebagai tegalan, perumahan, dan tanah kosong. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yang tersisa dari Situ Pasir Putih di Depok, 24 Oktober 2024 Tempo/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kalaupun ada penampakan badan air, yang tersisa hanya saluran air selebar ruas jalan yang membelah kawasan tersebut. Selain itu, ada beberapa petak empang atau kolam yang sudah dimiliki perseorangan.

Nasib lebih tragis dialami Situ Krukut yang terletak tak jauh dari Pasir Putih. Kisahnya sama, yakni berawal dari sebuah danau kecil seluas sekitar 1 hektare yang lestari dengan airnya yang jernih dan bisa dikonsumsi warga setempat. Sekarang situ itu tinggal seluas 3.000 meter persegi. Itu pun hanya situ buatan yang sudah diisi bersama permukiman, pabrik, dan ruas jalan tol.

Dimaksudkan sebagai area resapan air, menurut Husein Tohir, tokoh masyarakat Krukut, situ buatan itu pun sedang menyongsong “kepunahannya” karena tak ada yang merawat. Situ tersebut sudah mengalami sedimentasi dan membutuhkan revitalisasi. 

Menurut Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Krukut itu, tidak adanya anggaran perawatan membuat situ-situ yang ada tidak dirawat. Husein juga menunjuk nasib Situ Krukut yang asli. “Kalau anggaran perawatan atau pemeliharaannya turun, ya mungkin semua warga akan memelihara situ,” ucap Husein saat ditemui pada Senin, 21 Oktober 2024.

Situ Rompong di Ciputat, Tangerang Selatan. Tempo/Muhammad Iqbal

Berpindah ke Kota Tangerang Selatan, Banten, problem yang sama bertambah pelik karena situ yang semula permai tak hanya menyempit, tapi juga menjelma menjadi lahan konflik. Hal ini seperti yang terjadi di Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur.

Chalimi, Ketua Rukun Tetangga 05 Rukun Warga 05 Kelurahan Cempaka Putih, mengatakan sebanyak 23 warganya pernah dituduh menyerobot atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin di area situ tersebut. Mereka dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan oleh pihak yang tak dikenal. 

“Terakhir dipanggil oleh Kepolisian Daerah Banten dua bulan lalu,” ujar Chalimi saat ditemui pada Ahad, 13 Oktober 2024. Dia menambahkan, “Sasaran yang dipanggil adalah orang yang di depan, yang berdagang. Sempat disuruh mengosongkan.” 

Warga memilih melawan menggunakan jasa advokat. Mereka mempertanyakan tuduhan pelanggaran yang dibuat pada Mei 2023 tersebut, sedangkan mereka telah berada di sana lebih dari 25 tahun. “Di mana sebenarnya letak pekarangan (lahan) yang dipermasalahkan?” tutur Tobing, warga lain, Ahad, 3 November 2024. 

Luas Situ Rompong itu kini tersisa 1,7 hektare saja. Keterangan dari Chalimi, Tobing, dan sumber-sumber lain menyebutkan Situ Rompong pernah terhampar seluas 10 hektare. Sebagian dari area itu kini telah menjadi perkampungan atau perumahan. Tepi badan airnya hanya selebar jalan setapak dari bangunan permukiman terdekat. 

Adapun tanah kosong di tepian situ ternyata telah beralas hak guna bangun. Konflik adu klaim kepemilikan bahkan mencakup separuh badan air situ tersebut.

Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muhammad Adek Rizaldi mengakui selama ini belum ada regulasi yang mengatur obyek kekayaan negara seperti danau dan situ. “Obyek-obyek tersebut tercipta secara alami tanpa bukti kepemilikan,” katanya saat ditemui Tempo di kantornya, Senin, 23 September 2024.

Dia memberi ilustrasi perbedaan kekayaan aset negara seperti bendungan yang tercipta setelah lahannya dibebaskan lebih dulu oleh negara. Karena itu, dia memaklumi okupasi menjadi tak terelakkan hingga kadang membuat situ tergusur. Adek mengungkapkan, regulasi tengah disusun Kementerian Keuangan, yaitu Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara.

Menurut Adek, tanpa adanya regulasi, pendidikan dan pemahaman mengenai pentingnya fungsi konservasi terbukti tidak cukup untuk melindungi kelestarian situ dari ancaman pertambahan penduduk. Situ yang sejatinya adalah kawasan resapan air pun dieksploitasi untuk kebutuhan ruang tinggal dan tempat produksi serta sawah dan kebun.

“Begitu ada eksploitasi, muncul sedimentasi. Sedimentasi masuk ke danau dan situ, lalu mulailah pendangkalan. Pada saat itu orang akan memandang, ‘Lho, ini ada lahan kosong. Bisa dipakai’,” ujar Adek pada Senin, 23 September 2024.

Adek mengatakan pihaknya tak menutup mata atas fakta tersebut. Itu sebabnya dia mengungkapkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum tengah menjalankan proyek rintisan penetapan garis sempadan di 30 situ sambil menunggu pengesahan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara. Situ-situ tersebut dipilih dari 117 situ di empat wilayah kerja balai besar wilayah sungai di Jawa Barat dan Banten.

Proyek yang menggandeng Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengeksekusi Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Sempadan Sungai dan Danau. Targetnya, surat keputusan penetapan garis sempadan untuk setiap situ tersebut terbit pada akhir Desember 2024. 

“Begitu ditetapkan sempadannya, di situlah mulai kami memagari supaya tidak muncul lagi bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucap Adek.

Berdasarkan program yang telah diterapkan terhadap delapan danau besar prioritas, penetapan sempadan diharapkan bisa menyelamatkan kapasitas tampung air di setiap situ. “Intinya adalah kami mengupayakan pemulihan situ ke kondisi semula.” 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 mendefinisikan sempadan situ atau danau sebagai area lahan yang mengelilingi dan berjarak 50 meter dari tepi permukaan air tertinggi yang pernah terjadi. Area yang tercipta lalu difungsikan sebagai kawasan pelindung atau daerah tangkapan air untuk situ atau danau.

Surat keputusan (SK) sempadan tak mengatur pembebasan lahan, tapi hanya pemanfaatannya. Ini termasuk menetapkan status quo untuk setiap bangunan yang sudah telanjur ada dalam radius garis sempadan. Bangunan tersebut tidak boleh diperbaiki atau dikembangkan sampai tak bisa lagi digunakan dan akhirnya disingkirkan dari area sempadan. “Secara bertahap ditertibkan, bahasanya seperti itu,” tutur Adek.

Proyek SK sempadan diawali dengan pembentukan tim yang kemudian mengkaji data dan penentuan batas-batas di lapangan di setiap situ yang dipilih. Temuan kemudian dilaporkan kepada masyarakat setempat sebelum diakhiri dengan pengusulan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Pada tahap pelaporan itu, Adek mengimbuhkan, beberapa proses harus diulang karena verifikasi data yang tak sinkron ataupun belum lengkap. 

Dia menyebutkan satu situ di Garut, Jawa Barat, yang verifikasinya harus diulang karena kepemilikan lahan kepala desa setempat yang diketahui belakangan. Sekalipun tak banyak bangunan di sekitarnya, sertifikat kepemilikan lahan di sekitar situ itu tak kalah problematik dengan situ di lokasi padat penduduk.

Selain terdapat banyak sertifikat hak milik, Situ Sarkanjut di Desa Dungusiku, misalnya, memiliki sejumlah bangunan publik di area sempadan. Sekretaris Desa Enisa Suherman mengungkapkan hasil diskusi terpumpun dengan tim Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung pada 11 September 2024. Dipaparkannya, tanah milik warga terpotong garis sempadan seluas 1 hektare. Luas total tanah carik desa, makam, pos kesehatan desa, badan usaha milik desa, dan sekolah adalah 2,5 hektare.

Situ Sarkanjut, di Garut, Jawa Barat, 24 Oktober 2024. Tempo/M Taufan Rengganis

Enisa mengungkapkan, warga setempat berharap adanya kejelasan status dan penggunaan tanah milik selepas penetapan sempadan. Warga akan menolak keras apabila tidak ada kejelasan. Sedangkan bagi pemerintah desa, kata Enisa, “Kebijakan SK sempadan justru menjadi kendala bagi perencanaan wisata Desa Dungusiku.”

Suasana serupa tampak pada agenda diskusi untuk penetapan sempadan empat situ terpilih di Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Banyak peserta rapat ragu membubuhkan tanda tangan di risalah diskusi. “Apakah tanda tangan ini berarti menyetujui kajian?” demikian pertanyaan mereka.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian I Ketut Jayada, yang wilayah kerjanya membawahkan keempat situ itu, menjelaskan bahwa dua situ di antaranya, Cicinta dan Cikuda, menyusut karena adanya pembangunan kompleks perumahan. Di Situ Cikuda, penetapan sempadan bakal membuat luas total situ di Rangkasbitung Timur ini menjadi 5,44 hektare dari badan air existing 7.200 meter persegi.

Situ Cicinta di Maja, Lebak, Banten, Jumat, 25 Oktober 2024. Tempo/M Taufan Rengganis

Luas Situ Cicinta, yang berada di Kecamatan Maja, akan menjadi 21,07 hektare dari semula 12,87 hektare. “Kami berharap, dengan adanya SK sempadan, luas situ di Lebak tidak lagi berkurang,” ujar Ketut di kantornya di Kota Serang, Kamis, 17 Oktober 2024.

Situ Rompong di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, juga masuk 30 proyek rintisan SK sempadan situ. Warganya juga mengungkapkan bahwa sudah ada sosialisasi pemasangan patok-patok oleh tim Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane di wilayah ini. Warga menyatakan menyetujui ketentuan status quo dan pada akhirnya bersedia ditertibkan.

Tapi ada syarat yang diajukan. “Kami siap meninggalkan lahan asalkan adil pula terhadap pengembang dan warga perumahan,” kata Tobing. 

Anggota Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sudrajat Mingan, menyatakan dukungannya untuk mendampingi Kementerian Pekerjaan Umum menghentikan laju hilangnya situ-situ yang ada. Dia menjelaskan, seperti halnya danau, situ berfungsi sebagai daerah tangkapan air yang bisa mencegah bencana banjir dan memiliki nilai ekonomis melalui pendayagunaannya.

Karena itu, ketika situ tersebut hilang, dia menambahkan, potensi kerugian negara muncul. “Potensi alih fungsi itu besar karena, dari kajian kami atas 30 situ saja, sudah banyak badan air yang telah berstatus hak milik,” ucap Sudrajat.

Irsyan Hasyim, Ricky Juliansyah, dan Muhammad Iqbal berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Pancang Sempadan agar Situ Tak Hilang". Artikel ini merupakan bagian dari jurnalisme konstruktif yang didukung International Media Support

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus