Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kesultanan Yogyakarta menggugat secara perdata PT Kereta Api Indonesia senilai Rp 1.000.
PT KAI dituduh mencaplok lahan milik Keraton di Stasiun Tugu.
Kejaksaan Agung dan BPN Daerah Istimewa Yogyakarta mengakui lahan itu milik Keraton Yogyakarta.
TEMBOK setinggi 2 meter terlihat menutupi jalan masuk ke Lorong Bong Suwung pada Rabu, 27 November 2024. Bong Suwung adalah kawasan permukiman warga yang tinggal di pinggir rel kereta api. Lokasi itu persisnya berada di wilayah emplasemen bagian barat Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu, Kota Yogyakarta. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta sedang merenovasi tempat itu beberapa bulan belakangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Intan Setiawanty dan Pito Agustin Rudiana dari Yogyakarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Gugatan Seribu Rupiah Tanah Sultan Yogyakarta"