Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
PT Kereta Api Indonesia mencatat kawasan Stasiun Tugu sebagai aktiva tetap.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut kawasan itu milik Kesultanan Yogyakarta.
PT KAI tak pernah menemui BPN Yogyakarta.
SIDANG gugatan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas penguasaan lahan Stasiun Yogyakarta masih berlangsung. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memastikan kepemilikan kawasan yang juga dikenal sebagai Stasiun Tugu tersebut. PT KAI mencatat aset tersebut sebagai aktiva tetap.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo