Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
PT Kereta Api Indonesia mencatat kawasan Stasiun Tugu sebagai aktiva tetap.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut kawasan itu milik Kesultanan Yogyakarta.
PT KAI tak pernah menemui BPN Yogyakarta.
SIDANG gugatan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas penguasaan lahan Stasiun Yogyakarta masih berlangsung. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memastikan kepemilikan kawasan yang juga dikenal sebagai Stasiun Tugu tersebut. PT KAI mencatat aset tersebut sebagai aktiva tetap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Kesultanan Yogyakarta mengklaim Depo Stasiun Tugu hingga sisi selatan seluas 10,7 hektare merupakan tanah miliknya. Selain dua lokasi itu, ada tiga lokasi yang digugat, yaitu kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta; Kantor Kecamatan Gedongtengen; serta Mess Ratih ke barat. Total luas lahan adalah 139.460 meter persegi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta Suwito mengatakan bukti kepemilikan lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Tanah di Stasiun Tugu diyakini milik Kesultanan Yogyakarta. Berikut ini wawancara dengan Suwito mengenai kepemilikan kawasan Stasiun Yogyakarta secara tertulis pada Kamis, 28 November 2024.
Siapa pemilik kawasan Stasiun Tugu?
Menurut data dan dokumen di BPN Daerah Istimewa Yogyakarta, Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tercatat sebagai pemegang hak milik atas bidang tanah area Stasiun Tugu. Sertifikat hak milik yang dimaksud terbit pada 2016 dan 2019.
Apa tanggapan Anda perihal klaim PT KAI di Stasiun Tugu?
Pasal 19 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 menjelaskan bahwa pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat adalah sertifikat. Jadi, sebelum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, pemilik sertifikat hak atas tanah merupakan pemilik yang sah.
Kesultanan Yogyakarta dan PT KAI pernah membahas masalah tanah itu pada 2019-2021. Apakah BPN DIY ikut serta?
Informasi tentang itu bisa ditanyakan langsung kepada pihak kesultanan dan PT KAI.
Apakah Kesultanan Yogyakarta dan PT KAI pernah meminta penjelasan perihal kepemilikan aset kepada BPN DIY?
Berdasarkan penelusuran agenda surat yang masuk ke BPN DIY, pihak PT KAI belum pernah meminta penjelasan soal status aset yang digugat kepada BPN DIY. Adapun pihak Kesultanan berkoordinasi pada saat permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo