Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tanggapan Kompolnas-Menteri HAM Soal Pembungkaman Band Sukatani

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mendukung langkah Polri untuk menindak oknum personelnya yang diduga mengintimidasi Band Sukatani.

24 Februari 2025 | 06.41 WIB

Duo band Sukatani Dok. Nois Are Sip!
Perbesar
Duo band Sukatani Dok. Nois Are Sip!

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mendukung langkah tegas Polri yang telah melakukan pemeriksaan terhadap personelnya yang diduga mengintimidasi anggota band punk Sukatani. Tindakan itu dilakukan setelah lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar" viral dan mendapat perhatian publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Melakukan pemeriksaan oleh Paminal ke Divisi Siber Polda Jawa Tengah ini merupakan langkah positif dan kami apresiasi ini," kata Choirul seperti dilansir dari Antara pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Choirul mengecam tindakan oknum yang membatasi kebebasan berekspresi untuk menyampaikan kritik terhadap institusi Polri. Menurut dia, lagu itu murni memuat nilai kritik terhadap institusi Polri. Seharusnya Polri melindungi kebebasan berekspresi, karena merupakan hak dasar masyarakat yang menetap di negara demokrasi.

"Saya kira institusi kepolisian melalui pak Kapolri jelas kok sikapnya tidak antikritik, tidak antimasukan," ujarnya. Bahkan, dia menambahkan, pernyataan dalam beberapa kesempatan Polri menggelar perlombaan kesenian mural yang bertemakan kritikan akan kinerja Polri.

Atas dasar dilaksanakannya lomba tersebut, kata dia, sudah membuktikan bahwa Kapolri dan seluruh jajarannya sangat melindungi hak kebebasan berekspresi, terutama pada media seni sebagai sarana kritik. Dia juga menambahkan agar polisi dapat menerima kritik dari masyarakat dan berbenah sesuai dengan keinginan bersama.

Mantan anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menilai kritikan band Sukatani kepada polisi adalah bentuk kebebasan berekspresi. Dia menyebut Polri seharusnya meningkatkan pengawasan dan transaksional dalam bertugas, bukan malah menutup kebebasan berekspresi.

“Hal tersebut merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi, yang disampaikan melalui seni. Sehingga tidak layak untuk dilarang, diproses hukum, dan diadili,” kata Poengky melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Februari 2025.

Dia mengaku baru mendengar penggalan lagu tersebut di media sosial dan mengetahui liriknya dari media massa. Namun, dia menilai karya tersebut sebagai sarana untuk mengekspresikan perasaan group musik asal Purbalingga, Jawa Tengah, tersebut atas kenyataan yang terjadi di masyarakat.

“Ternyata diduga masih ada anggota Polri yang justru melakukan pelanggaran hukum, dengan minta dibayar, disuap, dan pungli,” ujarnya.

Dia menyebut lagu sebagai bentuk seni dapat menjadi media untuk menyampaikan kritik sosial. Daripada membungkam hak suara mereka yang merupakan bagian dari rakyat, Poengky menilai polisi seharusnya intropeksi diri terhadap kritik yang dimuat pada lirik lagu tersebut.

Poengky menegaskan tindakan pembungkaman semacam itu justru tidak sesuai dari tugas utama polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa setiap rakyat memiliki hak untuk berekspresi melalui karya seni. Namun, menurut Pigai, penyampaian ekspresi tersebut seharusnya tidak mengandung tuduhan atau anonim.

"Saya sendiri tidak masalah dengan kesenian apa pun, asal jangan anonim dan mengandung unsur tuduhan," kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu, 22 Februari 2025. Dia juga menyatakan bahwa sikap kementeriannya akan terus melakukan upaya HAM baik tingkat pusat maupun daerah, tak terkecuali pada instansi Polri.

Hanin Marwah dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus