Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tangkap Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 3,1 Miliar

Polisi menyita uang cash Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening Rp 2,8 miliar dari dua tersangka baru kasus judi online

10 November 2024 | 21.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan penyidik menyita uang Rp 3,1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Uang cash Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening Rp 2,8 miliar,” kata Wira dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Ahad, 10 November 2024, seperti dilihat dari siaran langsung stasiun televisi swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti, berupa uang Rp73,7 miliar. Polisi juga sudah menetapkan 15 tersangka, dengan 11 orang di antaranya berasal dari Komdigi. Dua tersangka yang buron, berinisial MN dan A, dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)

Penyidik berhasil menangkap MN pada Sabtu kemarin. Saat menangkap MN, polisi mendapati satu tersangka lain berinisial DM yang juga terlibat perjudian online.

“Peran MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dan para pelaku atau tersangka lainnya yang sementara sudah kami tahan,” ucap Wira.

Wira menuturkan MN adalah orang yang menyetor uang dan daftar situs judi online ke pegawai Komdigi untuk dijaga supaya tidak diblokir. Sedangkan DM, berperan membantu MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Para TSK sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif,” ucap dia.

 

Penetapan 15 tersangka dalam penyalahgunaan wewenang

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyatakan kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus jasa mengamankan judi online. Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

"Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online . Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya," ucap Ade Ary di lokasi penggeledahan, Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto, maka lamannya akan diblokir.

Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus