Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21 tahun, sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya taruna Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun. Tegar merupakan senior korban di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“TRS yang merupakan senior korban resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hilangnya nyawa P pada Jumat pagi,” kata Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Akibat perbuatannya, Tegar dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayar 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Gidion menyatakan telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di STIP. Dia mengatakan, korban diduga tewas akibat kekerasan oleh seniornya di tingkat dua. “Ada luka kekerasan di bagian sekitar ulu hati,” kata Gidion dalam keterangan resmi, Jumat, 3 Mei 2024.
Gidion menuturkan, rekaman CCTV cukup jelas untuk mengungkap rangkaian peristiwa penganiayaan itu. Meski terjadi di salah satu kamar mandi kampus, Gidion memastikan penganiayaan tidak dilakukan saat kegiatan kampus. Penganiayaan itu diduga atas inisiasi seniornya selaku terduga pelaku.