Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa meminta Komite Kode Etik Polri (KKEP) agar tak memberikan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota polisi lain yang terseret kasusnya. Hal itu disampaikan Teddy melalui kuasa hukumnya, Anthony Djono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pak Teddy Minahasa hanya berpesan, cukuplah beliau yang menjadi target konspirasi, yang lain kiranya jangan sampai di-PTDH karena memiliki anak yang masih kecil-kecil,” kata Anthony saat dihubungi, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anthony mengatakan kliennya sudah memprediksi KKEP akan menolak banding mereka. Sebab, hal ini sudah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehari setelah putusan sidang KKEP tingkat pertama.
"Kapolri mengatakan putusan banding Teddy Minahasa hasilnya tidak akan jauh berbeda," kata Anthony.
KKEP tolak banding Teddy Minahasa
KKEP menolak permohonan banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa pada Jumat, 4 Agustus 2023. Dengan penolakan tersebut, Teddy tetap akan mendapat hukuman PTDH sesuai keputusan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, KKEP menilai perbuatan yang dilakukan Teddy tersebut, menjadi pemberitaan dan menimbulkan opini negatif terhadap institusi Polri di media nasional baik cetak maupun elektronik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan sidang tersebut dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota sidang Komisi Banding memutuskan menolak permohonan banding, menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Ahmad Ramadhan melalui keterangan resminya, Jumat 4 Agustus 2023.
Kasus yang menjerat Teddy
Teddy menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri karena terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia disebut memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukarkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan tawas. Narkotika seberat 41,4 kilogram itu kemudian dijual lewat kenalan Teddy, seorang perempuan bernama Linda Pudjiastuti alias Anita.
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023 karena terbukti bersalah melakukan perdagangan narkotika jenis sabu. Hukuman Teddy Minahasa diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juli lalu.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA