Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembongkaran pagar laut di Bekasi menjadi perhatian publik karena berdampak pada akses nelayan dan ekosistem perairan setempat. Sejak 15 Januari, pagar laut milik PT TRPN di Bekasi telah disegel oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 15 Januari 2025 serta Kementerian Lingkungan Hidup pada 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, sampai saat ini, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang mendirikan pagar laut untuk kegiatan reklamasi di laut Bekasi, Jawa Barat belum juga membongkar pagar laut yang didirikannya. Padahal, pagar itu sudah jelas terindikasi melanggar pemanfaatan ruang laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Deolipa Yumara, kuasa hukum PT TRPN, mengaku alasan kliennya belum membongkar pagar laut tersebut lantaran masih disegel. "Karena sedang disegel dan tak boleh ada kegiatan," terangnya saat dihubungi pada Ahad, 2 Februari 2025.
Deolipa menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan PT TRPN di area pagar laut Bekasi. Ia mengonfirmasi bahwa kliennya telah memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pemeriksaan lanjutan pada akhir Januari lalu. Namun, ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum tidak turut serta dalam pemeriksaan sebab proses audit tersebut dihadiri langsung oleh tim internal PT TRPN.
Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, berpendapat bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) seharusnya membongkar sendiri proyek pagar laut di Bekasi. Terlebih jika aktivitas perusahaan tersebut memang telah terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
"Proses penegakan aturan sedang berjalan, dan ini jelas siapa yang punya. Masak negara juga yang tanggung semua kalau ada bongkaran," papar Doni ketika dihubungi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Pembongkaran bangunan merupakan salah satu sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada pihak yang melanggar aturan pemanfaatan ruang laut, yakni PT TRPN. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Pagar laut di Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 15 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dan di antara sanksi lain yang diterima oleh PT TRPN, yaitu teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan dokumen persetujuan, pembatalan dokumen persetujuan, hingga keharusan untuk memulihkan fungsi ruang laut.
Perihal sanksi terkait besaran denda dalam pemeriksaan tersebut juga disebutkan oleh Deolipa, namun masih tahap perhitungan. "Tapi (besarannya) masih penghitungan. Sanksi lain masih dipertimbangkan berdasarkan kepatuhan," terangnya.
Pemenuhan panggilan PT TRPN dalam menjalani pemeriksaan lanjutan pada akhir Januari 2025 juga telah disampaikan oleh Doni. Namun, ia masih harus melakukan pemeriksaan dahulu dengan tim Polus. "Saya harus cek dulu hasil pemeriksaan TRPN sama tim Polsus," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa bangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi memang seharusnya dibongkar. Dan pembongkaran ini menjadi bertanggung jawab wajib PT TRPN sebagai pihak atas pemasangan pagar tersebut.
"Mereka harus bertanggung jawab, ini tidak boleh, laut seluas ini ada pagar, risikonya tinggi," ujarnya ketika menyegel pagar laut di Bekasi, dilansir dari Antara, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Doni pun menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus menyelidiki aktivitas reklamasi PT TRPN di area pagar laut Bekasi dan menegakkan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta melindungi ekosistem dan akses masyarakat pesisir. "Jadi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup tak membuat kami berhenti juga menegakkan aturan yang diamanahkan undang-undang," Doni menegaskan.
Hingga awal pekan ini, belum ada informasi resmi mengenai waktu pasti dimulainya pembongkaran pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Namun, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah mendapat panggilan dan pemeriksaan atas reklamasi pagar laut ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengaku masih melakukan pengecekan. Sementara Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, setuju agar PT TRPN sendiri yang melakukan pembongkaran pagar laut.
Natau Lasnihora Sinaga dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: KKP Serahkan Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi pada Perusahaan: Boleh Dibongkar Setelah 6 Februari 2025