Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terdakwa Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Bripda Haris Sitanggang Dituntut Bui Seumur Hidup

Kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda Haris terjadi di

30 Agustus 2023 | 14.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang (HS) saat rekonstruksi kasus pembunuhan supir taksi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Haris merupakan tersangka pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu yang jasadnya ditemukan di dekat Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, pada Senin 23 Januari 2023 lalu. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok Bripda Haris Sitanggang dituntut penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Tohom Hasiholan Silalahi mengungkapkan terdakwa Bripda Haris Sitanggang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 339 KUHP, yang di antaranya dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terbukti pasal dakwaan primer pasal 339 KUHP, yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Itu pemberatannya apa, karena itu didahului disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain," kata Tohom usai sidang tuntutan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dalam tuntutan terhadap anggota Densus 88 pembunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

"Yang kedua perbuatan terdakwa itu tergolong cukup sadis karena ada 18 luka tusukan," ujarnya.

Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Bripda Haris Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Tohom mengatakan tidak ada yang meringankan terdakwa Bripda Haris. Sehingga JPU melakukan tuntutan maksimal pada pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Tapi kita seumur hidup. Tuntutan maksimal," ujarnya. 

Tohom menambahkan, agenda selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. "Pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Rabu depan," ucap Tohom.

Kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, Senin, 23 Januari 2023. Haris membunuh Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online, karena terlilit utang akibat main judi online. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus