Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok Bripda Haris Sitanggang dituntut penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Tohom Hasiholan Silalahi mengungkapkan terdakwa Bripda Haris Sitanggang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 339 KUHP, yang di antaranya dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terbukti pasal dakwaan primer pasal 339 KUHP, yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Itu pemberatannya apa, karena itu didahului disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain," kata Tohom usai sidang tuntutan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Dalam tuntutan terhadap anggota Densus 88 pembunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
"Yang kedua perbuatan terdakwa itu tergolong cukup sadis karena ada 18 luka tusukan," ujarnya.
Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Bripda Haris Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tohom mengatakan tidak ada yang meringankan terdakwa Bripda Haris. Sehingga JPU melakukan tuntutan maksimal pada pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Tapi kita seumur hidup. Tuntutan maksimal," ujarnya.
Tohom menambahkan, agenda selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. "Pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Rabu depan," ucap Tohom.
Kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, Senin, 23 Januari 2023. Haris membunuh Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online, karena terlilit utang akibat main judi online.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bekasi, Penumpang Sakit Hati Karena Omongan Ini