Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online berharap Bripda Haris Sitanggang mendapat keringanan hukuman. Dalam kasus pembunuhan Sony Rizal Taihitu tersebut, Bripda Haris dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sidang tuntutan kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, hari ini.
Pengacara terdakwa, Agus Kristianto Sialoho beralasan anggota Densus 88 Bripda Haris masih muda. "Kita berharap, nanti kita mengajukan pembelaan pada tanggal 6 September. Kita akan mengajukan pembelaan itu mudah-mudahan ada keringanan," kata Agus usai persidangan di PN Depok, Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia juga berharap hak-hak Bripda Haris bisa terpenuhi, sebab selama menjalani persidangan kliennya selalu koperatif. "Dan dia mengakui," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu dari kuasa hukum berharap hakim Pengadilan Negeri Depok dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya terhadap pembunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu.
"Jangan seumur hidup, kita berharap jangan seumur hidup hakim bisa memutus dengan seringan-ringannya," ujar Agus.
Agus mengatakan Bripda Haris masih muda sehingga dia berharap hak-haknya dapat terpenuhi. "Dia masih panjang perjalanan. Hak untuk melanjutkan hidup masih panjang, perjalanan karir yang harus dia jalanin. Kita berharap dia mendapatkan hukuman yang ringan," ujarnya.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Terdakwa Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Bripda Haris Sitanggang Dituntut Bui Seumur Hidup