Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bripda Haris Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sony Rizal, Pengacara: Dia Masih Panjang Perjalanannya

Pengacara terdakwa pembunuhan sopir taksi online itu beralasan anggota Densus 88 Bripda Haris masih muda.

30 Agustus 2023 | 17.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Bripda Haris Sitanggang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online berharap Bripda Haris Sitanggang mendapat keringanan hukuman. Dalam kasus pembunuhan Sony Rizal Taihitu tersebut, Bripda Haris dituntut hukuman penjara seumur hidup.  

Sidang tuntutan kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, hari ini.

Pengacara terdakwa, Agus Kristianto Sialoho beralasan anggota Densus 88 Bripda Haris masih muda. "Kita berharap, nanti kita mengajukan pembelaan pada tanggal 6 September. Kita akan mengajukan pembelaan itu mudah-mudahan ada keringanan," kata Agus usai persidangan di PN Depok, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga berharap hak-hak Bripda Haris bisa terpenuhi, sebab selama menjalani persidangan kliennya selalu koperatif. "Dan dia mengakui," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu dari kuasa hukum berharap hakim Pengadilan Negeri Depok dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya terhadap pembunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu.

"Jangan seumur hidup, kita berharap jangan seumur hidup hakim bisa memutus dengan seringan-ringannya," ujar Agus.

Agus mengatakan Bripda Haris masih muda sehingga dia berharap hak-haknya dapat terpenuhi. "Dia masih panjang perjalanan. Hak untuk melanjutkan hidup masih panjang,  perjalanan karir yang harus dia jalanin. Kita berharap dia mendapatkan hukuman yang ringan," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus