Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pedagang tapai, Ahmad Saefudin, 27 tahun, disangka tega membunuh sopir taksi online bernama Setya Puji, 53 tahun, seusai dinasihati korbannya itu. Pembunuhan terjadi di dalam mobil di Jalan Raya Kampung Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin malam, 17 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi menerangkan bahwa Ahmad tersinggung dan sakit hati atas perkataan korban. "Dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban saat itu hanya memberikan nasihat," kata Twedi kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Twedi menjelaskan bahwa Ahmad saat itu adalah penumpang yang menggunakan jasa taksi online untuk diantarkan dari daerah Kranji, Kota Bekasi. menuju Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dalam perjalanan, Ahmad dan Setya berbincang-bincang membahas kehidupan masing-masing.
"Menurut pengakuan pelaku, ada kalimat dari korban, 'Kita hidup itu jangan sampai nanti diinjak-injak oleh orang'. Nah, di situ pelaku langsung merasa diejek oleh korban," ujar Twedi.
Ahmad kemudian menusuk Setya menggunakan pisau yang memang dibawanya tiap hari saat berjualan tapai. Berdasarkan hasil autopsi, luka tusuk korban ada di ketiak kanan, kemudian di perut berbatasan dengan dada. "Hasil autopsi juga ditemukan ada robek akibat benda tajam di jantung," ujar Twedi.
Polisi meringkus Ahmad di rumahnya di wilayah Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Rabu dini hari, 19 Juli 2023. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Diketahui, Setya ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil Suzuki Ertiga oleh warga setempat pada Senin, 17 Juli 2023, sekitar pukul 22.30 WIB. Warga juga mendapati mobil masih dalam keadaan hidup saat korban ditemukan. Korban juga tak kehilangan ponsel.