Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terjambret, Cewek Bule

Mahkamah Militer Denpasar menghukum Serda Hari Utomo & Serda John Leonard Pietrez 2 oknum polisi polres Badung, Bali masing-masing 8 dan 11 bulan penjara. Terbukti menjambret turis Australia.

3 Februari 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INI baru berita. Dua oknum polisi dari Polres Badung, Bali, Serda. Hari Utomo, 28 tahun, dan Serda. John Leonard Pietrez, 29 tahun, terbukti menjambret seorang turis Australia, Jenifer Caye Becker. Atas perbuatan itu, mereka diganjar Mahkamah Militer Denpasar dengan hukuman 8 dan 11 bulan penjara. "Perbuatan mereka telah merusak citra Polri," kata ketua majelis, Letkol. CHK Hidayat. Sebagaimana layaknya turis asing di Bali, Caye, 31 tahun, dengan sepeda motor sewaannya, melintas perlahan di jalan kawasan wisata Legian, Kuta. Padahal, waktu itu sudah dini hari sekitar pukul 05.00. Tanpa diketahuinya, di belakangnya menguntit dua lelaki berboncengan sepeda motor. Kedua lelaki itu tiba-tiba menyalipnya. Tapi cewek bule asal Australia itu tak curiga. Ia ganti mendahului. Beberapa kali kedua sepeda motor itu salip-menyalip. Tiba-tiba saja Caye dipepet ke tepi kiri jalan. "Stop, Miss...," lelaki itu membentak. Secepat kilat, lelaki yang berada di boncengan menyambar tas Caye, dan bersamaan dengan itu sepeda motor tersebut segera meraung meninggalkan korbannya. Caye segera mengejar kedua lelaki tadi. Namun, sepeda motornya kalah cepat. Ia hanya sempat mencatat nomor dan jenis kendaraan penjambret: DK 2375 DS, Honda Astrea. Berdasarkan catatan itu, Caye melaporkan ke Polsek Kuta. Seandainya Caye terus mengejar, sebenarnya ia bisa menyusul buruannya. Sebab, kedua lelaki tadi ternyata kesasar masuk ke gang buntu di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Bahkan mereka sempat dikerumuni penduduk gara-gara digonggong anjing. Tapi keduanya tak kehabisan akal. Kepada penduduk yang hendak menangkapnya, mereka mengaku sedang memburu pencuri. "Kami dari kepolisian," katanya. Ternyata, dua lelaki tadi memang polisi. Polsek Kuta, yang melacak kasus itu, berhasil mengungkapkan bahwa sepeda motor itu milik Putu Santika. Dan, menurut Santika, sepeda motornya ketika itu dipinjam tetangganya, Hari. Di mahkamah pekan lalu, Hari mengaku. Lulusan Secaba 1985 ini, beberapa hari sebelum penjambretan, mengeluh kepada John soal utangnya di koperasi Polres Badung. John ternyata bisa mencarikan jalan. "Ah, beres. Itu soal gampang," kata John waktu itu, sambil mengemukakan gagasannya menjambret turis asing. Kepada Hari, John membanggakan reputasinya: empat kali berhasil menjambret turis asing. Hari setuju, dan malam itu juga langsung meminjam sepeda motor Santika. Agar operasi tak gagal, Hari dan John mengganti busi sepeda motor dengan yang baru. Keduanya segera berputar-putar di pusat kawasan wisata Legian. Tapi tak ada calon korban yang kelihatan aman untuk dijambret. Untuk menghilangkan rasa ngantuk, kedua polisi berpakaian preman itu menyaksikan pertunjukan musik di Hotel Bruna Inn, hingga pukul 04.00. Seusai acara, operasi dilanjutkan. Saat itulah Caye melintas. Kepada majelis hakim, Hari mengaku bahwa tas korban hanya berisi uang Rp 40 ribu, serta STNK dan SIM atas nama Caye. Uang itu, kata Hari lagi, dibagi dua dengan John. Surat kendaraan dan SIM disobek. Kemudian tas itu dibuang di sebuah sungai di Denpasar. Padahal, menurut Caye, di dalam tasnya juga ada dua liontin berpermata seharga Rp 350 ribu. Majelis hakim, yang bersidang hingga pukul 21.00, memvonis kedua polisi itu dengan hukuman 8 dan 11 bulan penjara -- masing-masing lebih tinggi sebulan dari tuntutan oditur, Letkol. CKH Amir Rachim. Masih beruntung, keduanya tidak dipecat. "Saya menyesal. Waktu itu saya benar-benar khilaf," ujar Hari, yang menyatakan menerima hukuman itu. Sementara itu, John, tamatan Secaba 1984, menyatakan pikir-pikir. Selama persidangan, polisi yang juga mahasiswa semester I Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar, itu memang menyangkal ikut menjambret. Tapi fakta dalam persidangan lebih meyakinkan. Pada saat peristiwa itu terjadi, John terbukti sengaja membolos dari tugas jaga. Tapi, yang lebih memberatkan kedua pesakitan itu, menurut majelis, adalah kejahatan mereka yang bisa mengancam program pemerintah dalam bidang pariwisata. Jalil Hakim dan Joko Daryanto (Biro Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus