Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terlibat Kasus Sabu Teddy Minahasa, Anita Cepu Dianggap Meresahkan Masyarakat

Terpidana Linda Anita Cepu dianggap meresahkan masyarakat karena telah terlibat kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa.

10 Mei 2023 | 15.49 WIB

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara (kanan) yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar, diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara (kanan) yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar, diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis 17 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Hakim Anggota Yuswardi menuturkan perbuatan perempuan itu meresahkan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Yuswardi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus peredaran narkoba ini, Anita berperan sebagai perantara antara mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Teddy. Selain itu, Anita menyuruh eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencari pembeli sabu.

Majelis hakim menilai perbuatan Anita bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkoba. Anita juga mengakui telah menerima hasil jual beli sabu.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ujar Yuswardi.

Sedangkan hal yang meringankan Anita adalah telah berkata jujur, mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, dia belum pernah dihukum.

Majelis hakim menganggap Anita bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Vonis 17 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Anita dihukum 18 tahun penjara.

Selain vonis kurungan, Anita juga dihukum membayar denda senilai Rp 2 miliar. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," tutur Hakim Ketua Jon Sarman dalam sidang yang sama.

Selama persidangan terungkap fakta bahwa Anita awalnya menghubungi Teddy. Anita meminta ongkos kepada mantan Kapolda Sumatera Barat itu dengan maksud menjual keris milik Teddy ke Brunei Darussalam. 

Akan tetapi, Teddy Minahasa justru meminta Anita untuk menjual lima kilogram sabu dengan menggunakan istilah 'carikan lawan'. Anita diminta mengambil barang haram itu di wilayah Riau, tetapi dia tidak bisa.

Barang bukti yang disita polisi dari Linda Anita Cepu adalah 943 gram sabu, satu rekening koran Bank BCA, satu kartu ATM, dan satu unit handphone.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus