Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Tersambar Pengadaan Solar

Polisi menahan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji, setelah empat tahun ia berstatus tersangka. Hitungan kerugian negara dipertanyakan.

6 Juli 2019 | 00.00 WIB

Barang bukti uang tindak pidana korupsi peng­adaan bahan bakar minyak jenis solar oleh PT PLN di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta./ANTARA/Reno E.
Perbesar
Barang bukti uang tindak pidana korupsi peng­adaan bahan bakar minyak jenis solar oleh PT PLN di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta./ANTARA/Reno E.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Gepokan bungkusan uang berisi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu bertumpuk di belakang para petinggi Kepolisian RI. Nilai totalnya menca-pai Rp 173,3 miliar. Pemandangan langka ini disajikan kepolisian saat menggelar konferensi pers penahanan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji, Jumat, 28 Juni lalu. “Uang itu disita dari beberapa rekening,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo kepada Tempo, Jumat, 5 Juli lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mustafa Silalahi

Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara ini bergabung dengan Tempo sejak akhir 2005. Banyak menulis isu kriminal dan hukum, serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Meraih penghargaan Liputan Investigasi Adiwarta 2012, Adinegoro 2013, serta Liputan Investigasi Anti-Korupsi Jurnalistik Award 2016 dan 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus