Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah, Total Kini 18 Orang

Polda Metro menyatakan, dari 18 tersangka kasus judi online itu, 10 di antaranya ASN Komdigi, sementara 8 lainnya warga sipil.

11 November 2024 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menetapkan 3 orang tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total semua tersangka kini 18 orang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyatakan dua dari tiga tersangka baru tersebut adalah orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yaitu tersangka A dan MN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik berhasil menangkap MN pada Sabtu kemarin. Saat menangkap MN, polisi mendapati satu tersangka lain berinisial DM yang juga terlibat perjudian online.

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yg sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yag ditangkap semalam adalah dari sipil," ucap Ade Ary dalam keterangannya pada Senin, 11 November 2024. 

Ade Ary menuturkan, dari total 18 tersangka itu, 10 di antaranya ASN Komdigi, sementara 8 lainnya warga sipil. Ucapan Kabid Humas itu sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut tersangka ASN Komdigi yang terlibat 11 orang. 

"10 pegawai Komdigi, 8 warga sipil, sebelumnya salah input saja" ujar Ade Ary. 

Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judi Online

Polda Metro Jaya mengusut kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online oleh sejumlah pegawai Komdigi. Para tersangka sebenarnya bertugas memblokir situs tersebut agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, namun mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka ini memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam waktu dua minggu, pemilik laman tidak menyetor uang kepada tersangka Adhi Kismanto (AK), lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.

Pilihan Editor: Sidang Pungli di Rutan KPK, Hakim Minta 7 Terdakwa Ucapkan Sumpah

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus