Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi Abu Salma mengatakan, sejak pesantren Ukhuwwah Islamiyah di Pekayon beroperasi pada 2008, pihaknya tidak memungut biaya pendidikan kepada santrinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita ini pure gratis," kata Abu Salma di Pesantren Khilafatul Muslimin Bekasi, Jalan Kemandoran, Pekayon, Bekasi Selatan, Kamis malam, 16 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Biaya operasional sehari-hari, kata pengusaha limbah medis ini, sumbernya dari infaq dan sedekah. Pihaknya juga tidak pernah menyebar proposal permintaan bantuan.
"Dari infaq jamaah, yang kedua dari donatur umum yang sering lewat, yang ketiga donatur dari wali santri," kata Abu Salma.
Mulai Kamis kemarin, Pesantren Khilafatul Muslimin Bekasi telah menghentikan aktivitasnya. Sekitar 200 santrinya juga dipulangkan ke rumah masing-masing secara bertahap sesuai jarak. Karena itu, atribut pesantren semua diturunkan.
Adapun penghentian aktivitas lembaga pendidikan itu menyusul akan diperbaiki legalitas izin operasionalnya. Khilafatul Muslimin Bekasi sepenuhnya akan mengikuti arahan pemerintah, meski tetap akan menggunakan embel-embel khilafah.
Khilafatul Muslimin tak lagi menerapkan sistem berjenjang yaitu SD 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan perguruan tinggi 2 tahun. Ia mengakui pendidikan berjenjang yang diterapkan sebelumnya tidak sesuai dengan aturan di Kemendikbud. "Ke depan kami cenderung ke Tahfiz, pesantren tradisional, jadi izinnya ke Kementerian Agama," ucap Abu Salma.
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur juga telah menegaskan bahwa 30 pesantren yang dinaungi Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan. Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikannya sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kanwil kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.
"Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” kata Waryono melalui siaran pers, Selasa 14 Juni 2022.
ADI WARSONO
Baca juga: Kemenag Tak Mau Sebut Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin Sebagai Pesantren