Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tersangka Pembunuhan 4 Anak Beberkan Sebabnya Cemburu: Chat Seperti Suami Istri

Pemeriksaan kejiwaan membuktikan tersangka pembunuhan 4 anak ini sehat dan bisa menjalani proses pidana.

21 Desember 2023 | 20.16 WIB

Konferensi pers pengakuan Panca Darmansyah tersangka pembunuhan 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Konferensi pers pengakuan Panca Darmansyah tersangka pembunuhan 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Panca Darmansyah, 41 tahun, tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengungkap alasan di balik tindakannya itu. Dia membunuh keempat anaknya setelah sehari sebelumnya menganiaya (KDRT) istrinya atau ibu dari empat anak itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Panca mengaku cemburu dan marah karena curiga istrinya telah berselingkuh. Dasar yang digunakannya adalah percakapan dan pesan di aplikasi WhatsApp dan akun medsos Instagram milik sang istri, Devnisa Putri, 27 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Intinya saya cemburu dengan istri saya karena dia melakukan perselingkuhan. Itu saja,” kata Panca di Markas Polres Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember 2023.

Panca mengutarakan sempat menghubungi langsung pria yang dicurigainya sebagai teman selingkuh istrinya tersebut. Tapi, pria pengangguran dan diketahui sedang menunggak biaya kontrak rumah saat pembunuhan terjadi itu mengatakan, tak lama kemudian nomornya diblokir. 

Pasca-kejadian itu, Panca kemudian meretas akun Instagram istrinya. “Saya baru lihat itu secara detail ternyata bukan satu orang saja, ada kisaran 3 orang dia melakukan chat seperti suami istri,” ujarnya tanpa menerangkan lebih detail 'chat seperti suami istri' yang dimaksudnya.

Saat ini  Panca telah mulai menjalani masa penahanan di Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Panca berstatus tahanan tepatnya per Rabu malam, 20 Desember 2023, setelah hasil pemeriksaan kejiwaannya terbukti dia sehat dan bisa menjalani proses pidana.

“Proses penanganannya segera kami limpahkan ke JPU,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro. 

Pantauan TEMPO, Panca digiring dari rutan menuju ruang konferensi pers dengan mimik seperti merengut. Dia terdiam, tidak ada air mata. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus