Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tiga Geng Remaja Terlibat Tawuran Maut di Tangerang: Jakarta Pikachu, KFF, Shangrilla71Jkt

Satu orang tewas dalam tawuran tiga geng remaja di Jalan Kejaksaan, Kreo, Larangan, Kota Tangerang

29 Mei 2024 | 06.05 WIB

Kapolres Metro Tangerang  Komisaris besar Zain Dwi Nugroho merilis penangkapan kawanan begal sadis di Tangerang, Senin 25 Juli 2022. Dok.Polsek Neglasari
Perbesar
Kapolres Metro Tangerang Komisaris besar Zain Dwi Nugroho merilis penangkapan kawanan begal sadis di Tangerang, Senin 25 Juli 2022. Dok.Polsek Neglasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tawuran yang memakan korban jiwa kembali terjadi di Tangerang. Satu orang tewas dalam perkelahian tiga geng remaja di Jalan Kejaksaan, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis pekan lalu akibat dibacok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tiga geng remaja yang terlibat tawuran, yaitu Jakarta Pikachu (JKP) yang bergabung dengan Kreo Friend Family (KFF) melawan kelompok Shangrilla71jkt.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua tersangka pembacokan, yakni FL, 18 tahun; dan IR, 17 tahun. Polisi menangkap FL dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah pada Ahad kemarin. Adapun IR dicokok di rumahnya, di Jakarta dua hari sebelumnya.

"Pelaku FL adalah eksekutor. Dia mengejar dan membacok korban dengan corbek, sedangkan IR membonceng kendaraan dan berteriak ‘ayo kabur’ setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 28 Mei 2024.

Zain menyebut 2 tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. “Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zain.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos warna putih berlumuran darah dan sobek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan sobek  pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam jenis corbek yang digunakan tersangka dan sepeda motor Honda B-3775-SOB.

Saat ini, kata Zain, pihaknya melakukan pengembangan terhadap admin medsos kedua kelompok maupun pelaku lainnya yang terlibat tawuran.

“Terhadap kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

 

Hotline WhatsApp Polres Tangerang Kota

 

Zain mengimbau kepada masyarakat Tangerang agar memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang atau segera menghubungi kantor Polsek terdekat jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan, tawuran maupun gangster.

Kepada masyarakat, khususnya orang tua, ia mengimbau agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya yang usia remaja saat bergaul di luar rumah dan membatasi penggunaan ponsel.

 

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus