Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara untuk tersangka HK, untuk dua berkas, telah dinyatakan lengkap,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan KPK sebagai tindak lanjut dari penahanan Hasto pada 20 Februari 2025, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap serta perintangan penyidikan terhadap buron dan politikus PDIP Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum di saat lembaganya sedang mengusut perkara Harun Masiku.
Lantas, apa saja sebenarnya dugaan perbuatan Hasto dalam kasus Harun Masiku tersebut? Berikut rangkuman informasinya.
Memerintahkan Harun Masiku Melarikan Diri
Salah satu perbuatan Hasto dalam kasus Harun Masiku, menurut KPK, adalah memberikan instruksi agar Harun Masiku melarikan diri. Setyo menjelaskan pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, Hasto memerintahkan Nur Hasan—penjaga rumah aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A, yang sering digunakan sebagai kantor oleh sang Sekjen—untuk menghubungi Harun Masiku.
"Sdr. HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr. HK," kata Setyo Budiyanto pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Setyo menyebut Nur Hasan menyampaikan pesan Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya di dalam air dan segera melarikan diri. Perbuatan Hasto itu menyebabkan Harun Masiku tidak bisa ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.
Berikan Perintah Menenggelamkan Ponsel
Berikutnya, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaannya agar tidak ditemukan oleh KPK. Padahal di dalam ponsel itu terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK.
Mengarahkan Orang Lain Agar Tidak Memberikan Keterangan Sebenarnya
Setelah itu, kata Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang yang berhubungan dengan perkara Harun Masiku. Sekjen PDIP itu kemudian mengarahkan agar orang-orang tersebut tidak memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat dipanggil oleh KPK. Penyidik menduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.
Sampai saat ini, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli. Selain itu, telah dilakukan juga kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lain.
Anastasya Lavenia Y dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.