Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tim Siber Polda Jabar Tangkap Pengelola ZAL TV Karena Siarkan Liga Inggris Secara Ilegal

Polda Jabar telah menangkap pengelola ZAL TV, aplikasi streaming online Liga Inggris ilegal. Kasusnya kini telah memasuki status P-21.

7 Juli 2023 | 15.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi terus bertindak memberantas berbagai kejahatan siber. Teranyar, Tim Siber Polda Jawa Barat menangkap para pengelola ZAL TV, aplikasi streaming online yang menyiarkan Liga Inggris secara ilegal. Para pelaku diketahui menjual kode voucher kepada para penggunanya untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.

Modus ZAL TV

Dalam melakukan illegal streaming, Modus para pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global, para tersangka kemudian mengunduh dan mengumpulkan konten tayangan yang disiarkan dalam platform- platform tersebut. 

Salah satu perusahaan penyedia layanan streaming yang jadi korban adalah Vidio. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2014 itu memang menyediakan berbagai layanan streaming seperti Liga Inggris, original series, film layar lebar, dokumenter dan siaran berbagai pertandingan olah raga. 

Para pengelola ZAL TV diketahui mengunduh siaran pertandingan liga Inggris di platform Vidio kemudian mengunggah dan menjualnya keapada pelanggan mereka. “Para pelaku menyebarluaskannya tanpa seizin platform yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi, Deni Okvianto seperti dikutip dari siaran pers Vidio. 

Untuk diketahui, kegiatan ZAL TV yang melakukan streaming ilegal dan mengambil hak cipta yang dipegang pihak lain masuk unsur yang disangkakan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Deni menuturkan, saat ini, berkas perkara para pengelola ZAL TV itu telah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pihak yang menyebarkan konten asusila dan bajakan,” ujar Deni. 

Pihak kepolisian, ujar Deni mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lainnya. Sebab, Selain merugikan orang lain, berpotensi merusak moral bangsa. 

“Keseluruhan proses ini merupakan upaya tindakan tegas kepada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang telah menyebarkan konten bajakan,” kata Deni.

Masuki Status P-21

Kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, hari ini, 06 Juli 2023 akan memasuki tahap lanjutan. Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Status P-21 menyatakan bahwa berkas suatu perkara sedang diproses dan kelengkapan berkas hasil penyidikan perkara telah lengkap. Pada tahap ini, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjut-nya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.

Sebagaimana dikethaui, aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV pada Mei lalu, dilakukan karena tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio. Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.

Modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan-nya, tanpa seizin platform yang bersangkutan. 

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lain-nya yang berpotensi merusak moral bangsa, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial tersebut ke pihak Kepolisian.

Selain itu, Kepolisian juga berharap agar para pelaku di industri kreatif perfilman Indonesia dapat terus melakukan edukasi dan menghimbau masyarakat untuk menonton konten di aplikasi video streaming legal, serta melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan atau ilegal. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware atau virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain-nya.

Di samping itu, menonton konten melalui aplikasi video streaming legal juga dapat membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. 

Pilihan Editor: Nekat Gelar Nobar Piala Dunia Tanpa Izin, Penyelenggara Bisa Dipenjara hingga Denda

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus