Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah membongkar kasus pemalsuan sertifikasi habib dengan mencatut organisasi Rabithah Alawiyah. Polisi telah menangkap pria berinisial JMW pada 28 Februari 2024 di Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat.
JMW mencatut nama Rabithah Alawiyah, organisasi Islam yang memberi legitimasi eksklusif kepada mereka yang memiliki garis keturunan Nabi Muhammad di Indonesia, untuk menipu mereka yang ingin menyandang predikat habib.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lewat situs berdomain blogspot, JMW mengklaim sebagai wakil Rabithah Alawiyah yang bertugas mendata dan mencatat keturunan rasul untuk divalidasi dengan gelar habib. JMW setidaknya telah memperdaya enam korban dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 18,5 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak mengatakan JMW tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk melacak keberadaan pria 24 tahun itu. “Tersangka sekarang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade seperti dikutip Koran Tempo edisi 6 Maret 2024.
Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Ba’abud bercerita modus JMW mulai terbongkar setelah ada seorang yang menghubungi lembaganya untuk menanyakan pencatatan nasab pada Desember 2023. Orang itu mengaku sudah menyetor duit Rp 4 juta sesuai persyaratan, tapi namanya belum muncul sebagai keturunan nabi pada situs maktabdaimi.blogspot.com.
“Kami tidak punya blogspot tersebut. Kami punya website resmi,” kata Ramzy.
Ramzy menyebut pencatutan nama Rabithah Alawiyah telah merugikan organisasinya. Dia mengatakan situs resmi organisasinya adalah Rabithahalawiyah.org yang juga tidak pernah mempublikasikan informasi tentang nasab untuk menghindari klaim-klaim sepihak. Fenomena inilah yang mendorong Ramzy melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2023.
Cara Rabithah Alawiyah Mengurus Catatan Silsilah Nabi
Jamak dipahami, gelar habib diberikan kepada keturunan Nabi Muhammad dari garis Huesin bin Ali. Huesin, cucu Sang Nabi sekaligus anak Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra. Sebutan lain untuk keturunan Muhammad ini adalah “sayid” dan “sayidah”.
Ramzy menjelaskan untuk mengurus pencatatan silsilah gelar habib, pemohon harus mengisi formulir dan diberikan kepada Dewan Pengurus Cabang Rabithah Alawiyah. Formulir itu disebut akan diverifikasi kebenarannya selama kurang-lebih sebulan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Adapun formulir itu antara lain memuat informasi tentang identitas pemohon, seperti nama lengkap, saudara sekandung atau seayah, saudara ayah, saudara kakek, marga, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nama anak-anak. Kemudian, dalam formulir itu juga dibubuhkan tanda tangan dua saksi dan pemohon wajib mencantumkan lima nama keturunan yang di atasnya.
“Kalau namanya terdaftar, kami akan keluarkan buku nasab,” kata Ramzy.
Setelah data itu diverifikasi, pengurus Rabithah Alawiyah akan memberikan validasi bahwa pemohon memang keturunan Nabi Muhammad. Pengurus akan memberikan buku nasab kepada pemohon.
“Biaya pembuatan buku nasab itu juga tidak sampai jutaan rupiah, hanya Rp 50 ribu,” kata dia.
Ramzy mengatakan buku nasab habib itu memiliki sekitar 10 halaman yang berisi nama-nama keturunan atau silsilah orang yang telah diresmikan sebagai habib. Pemberian gelar habib itu tidak melalui musyawarah atau sidang oleh Dewan Pimpinan Pusat.
“Kami memiliki buku besar, dari situ memverifikasi nama orang ini,” kata dia.
Rabithah Alawiyah mencatat saat ini jumlah habib di Indonesia lebih dari seratus ribu orang. Pencatatan ini dianggap penting untuk menjaga kelestarian jalur nasab Nabi Muhammad.
Ramzy menghimbau masyarakat untuk meminta informasi langsung dari organisasinya. Dia berharap jangan sampai ada penipuan adanya habib palsu. Jika ada yang mengklaim sebagai bagian dari nasab, dipersilakan juga untuk mendaftarkan namanya.
“Kalau memang tidak terdaftar, kami tidak mengumumkan,” kata Ramzy.
ADIL AL HASAN | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU, Ini Kata Wakil Ketua KPK