Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

TNI AL Tangkap Kapal Pencari Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Kapal penangkap ikan asal Malaysia beserta anak buak kapal itu dibawa ke Pangkalan TNI AL di Tanjung Balai Karimun.

21 Desember 2017 | 21.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapal penangkap ikan berbendera Cina yang ditangkap TNI-AL di perairan Natuna, pada 17 Juni 2016. dok. TNI-AL

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komando Armada RI Kawasan Barat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau TNI AL berhasil menangkap satu kapal pencari ikan asal Malaysia di perairan Selat Malaka. Kapan tersebut ditangkap saat Kapal Republik Indonesia (KRI) Torani 860 sedang melakukan operasi Kalan Udhaya-17. "Berawal saat melakukan patroli di sekitar Selat Malaka," kata Kepala Penerangan Koarmabar Letnan Kolonel (P) Agung Nugroho, Kamis, 21 Desember 2017.

Kapal asing tersebut, kata Agung, terlihat di satelit sedang melakukan penarikan jaring di selatan perbatasan perairan Indonesia dan sudah memasuki wilayah Indonesia. "Diketahui kapal tersebut adalah KIA JHF 8826 B, namun belum diketahui muatannya," ujar Agung.

Baca: Pemerintah Tangkap Kapal Asing dengan Lima Bendera Negara

Agung menuturkan para prajurit dari KRI Torani 860 melakukan pengejaran dan merapat ke lambung KIA JHF 8826 B menggunakan sekoci. "Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana di perairan Indonesia," tuturnya.

Pelanggaran yang dilakukan kapal Malaysia itu, kata dia, ialah melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa izin dan dokumen yang lengkap. "Seluruh ABK tidak dilengkapi dengan dokumen pelaut, sijil, dan melakukan penangkapan ikan dengan pukat hela," tutur Agung.

Lihat: Gaya Unik Susi Pudjiastuti, Paddling di Depan Kapal Pencuri Ikan

Pukat hela merupakan jaring yang biasa digunakan oleh kapal penangkap ikan. Pukat tersebut merupakan jaring yang dibiarkan di dalam perairan kemudian dibawa sambil kapal berjalan menyusuri laut. Berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pukat tersebut hanya boleh digunakan oleh nelayan dan kapal asal Indonesia.

Agung menuturkan kapal penangkap ikan asal Malaysia beserta anak buah kapal itu dibawa ke Pangkalan TNI AL di Tanjung Balai Karimun guna penyidikan dan proses hukum lanjutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus