Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Komisi Yudisial menyadari vonis terhadap Harvey Moeis menyebabkan gejolak di tengah masyarakat

9 Januari 2025 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim Ketua Eko Aryanto (kanan) dan terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 22 Agustus 2024. Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d. Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan lembaganya akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap hakim yang memvonis ringan terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KY menyadari bahwa putusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama pertimbangan hakim yang meringankan, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Mukti dalam keterangan resmi, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mukti menuturkan mereka akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya. Ia juga memastikan perkara tersebut akan menjadi prioritas Komisi Yudisial.

Menurut Mukti, Komisi Yudisial tengah melakukan tahap penyelesaian analisis dan akan melaksanakan pemeriksaan kepada pihak bersangkutan. “Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar dia.  

Dalam memproses laporan itu, KY, kata Mukti, juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Mukti menyatakan KY juga telah berkirim surat untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas berbagai problematika peradilan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Harvey Moeis melakukan korupsi tata kelola timah hingga menimbulkan kerugian negara Rp 300 trilun. Harvey disebut berperan sebagai perwakilan dari perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).

PT RBT dan sejumlah perusahaan smelter lainnya disebut membuat kerja sama dengan PT Timah soal sewa smelter yang nilainya jauh di atas harga pasaran. Selain itu, PT RBT cs juga disebut membuat perusahaan-perusahaan palsu yang bertugas melakukan penambangan pasir timah di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah. Penambangan itu masuk dalam kategori tambang ilegal. 

Jaksa pun menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menghukum Harvey Moeis 6,5 tahun penjara.

Terkait dengan vonis itu, KY menyatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus