Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mengenal Sanksi Demosi yang Diberikan kepada Dua Personel Polri untuk Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP 2024

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri Polri jatuhkan sanksi demosi kepada 2 personel polisi yang terlibat pemerasan WN Malaysia dalam DWP 2024.

9 Januari 2025 | 11.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, 8 Januari 2025. Listyo membicarakan perihal sanksi tegas untuk anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri kembali menjatuhkan sanksi demosi kepada dua personel polisi yang belakangan diketahui terlibat kasus pemerasan terhadap penonton dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Apa maksud dari sanksi demosi tersebut? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Antara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa dua personel yang diberi sanksi itu berinisial DW dan RP selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. "Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum," ujarnya di Gedung Humas Polri, Jakarta, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, dalam prosesnya, mereka justru meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.

Pasal yang disangkakan kepada DW adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sedangkan RP disangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Di sisi lain, Sosok DW diduga kuat adalah Brigadir Dwi Wicaksono dan sosok RP adalah Bripka Ready Pratama lantaran keduanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya. Keduanya memiliki jabatan sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Pengertian Demosi

Demosi secara singkat merupakan kebalikan dari promosi. Seperti yang telah diketahui secara umum, promosi merupakan proses kenaikan jabatan. Maka demosi adalah bentuk sanksi atau hukuman yang diberikan melalui proses penurunan atau pemindahan jabatan menjadi lebih rendah. 

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Dalam praktek kerja kepolisian, demosi diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Merujuk pada aturan tersebut, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Dalam penerapan sanksi demosi, berdasarkan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, maka hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.

Selain di kepolisian, demosi juga berlaku dalam dunia kerja. Menurut Jurnal Promosi Rotasi dan Demosi Pustakawan dalam Buletin Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, demosi dalam dunia kerja termaktub dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun Ayat 1 aturan tersebut menyatakan bahwa dalam hal pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, dan secara berturut-turut. 

Sementara pada ayat 2 disebutkan bahwa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, pengaturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal ini, demosi memang tidak dijelaskan secara eksplisit, namun berupa surat peringatan atas pelanggaran perjanjian kerja.

Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus