Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tim Hukum PDIP Pertanyakan Tindakan Penyidik KPK Sita Koper dari Rumah Hasto

Penyidik KPK mengambil koper dari rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 7 Januari 2025.

8 Januari 2025 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik KPK menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, 7 Januari 2025. Penyidik KPK menggeledah rumah Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan pada kasus Harun Masiku. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Reformasi Hukum Dewan Pimpinan Pusat PDIP Ronny Talapessy mengaku heran dengan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengambil koper dari rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronny mengatakan penyidik KPK menyita satu unit flashdisk dan buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi, dari rumah di Bekasi. Sedangkan dari rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, penyidik tak membawa apa pun.

"Sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu unit flashdisk ke dalam satu koper besar," kata Ronny saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 8 Januari 2025.

Selain itu, saat penggeledahan, kata dia, juga tidak ada bukti signifikan yang berkaitan dengan perkara. Hal itu, kata dia, tertuang dalam berita acara yang diterima PDIP.

"Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud," kata Ronny membacakan berita acara tersebut.

Pada Selasa, 7 Januari kemarin, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Hasto yang terletak di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum PDIP, Johannes Tobing, yang mendampingi penyidik KPK menggeledah kediaman Hasto di Bekasi, mengatakan terdapat barang yang disita oleh KPK. "Dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnadi, itu saja," kata Johannes.

Kendati begitu, Johannes mengatakan jika dirinya tidak mengetahui apakah flashdisk dan buku catatan yang disita oleh KPK berkelindan dengan perkara suap yang menjerat Hasto atau tidak.

Ia menyebut, flashdisk tersebut diduga memiliki kelindan dengan buronan KPK, Harun Masiku yang juga politikus PDIP. Berdasarkan pengamatan Tempo di lokasi, penggeledahan di Bekasi dimulai sekitar pukul 14.45 dan berakhir pada pukul 18.19 atau sekitar 4 jam. 

Saat mengakhiri penggeledahan, nampak tim penyidik KPK membawa satu koper berwarna hitam dari kediaman Hasto. Koper itu segera dimasukan ke dalam bagasi mobil minibus hitam.

Pada 24 Desember lalu, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku, terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto memiliki peran vital dalam kasus suap tersebut. Dia diduga membantu pelarian Harun Masiku. Harun adalah kader PDIP yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Hingga kini Harun masih menjadi buronan.

Berdasarkan penyidikan KPK, menurut Setyo, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto. "Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo.

Adi Warsono dari Bekasi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus