Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tiga anggota TNI AL yang menembak bos penyewaan mobil akan diproses secara peradilan militer.
Padahal berbagai pihak menilai kasus ini seharusnya diproses melalui peradilan umum.
Pemerintah diminta segera merevisi UU Peradilan Militer yang sudah uzur dan tak sesuai dengan semangat reformasi.
PENEMBAKAN bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, oleh anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di area peristirahatan jalan tol Tangerang-Merak Kilometer 45 jadi simpang-siur oleh keterangan Panglima Komando Armada Laksamana Madya Denih Hendrata. Denih mengatakan penembakan terjadi karena anggota TNI itu dikeroyok.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo