Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Bagaimana Seharusnya Menangani Anggota TNI yang Menembak Bos Rental Mobil

Tentara yang menembak bos rental mobil di Tangerang ditangani polisi militer. Peradilan sipil terhambat UU Peradilan Militer.

8 Januari 2025 | 12.00 WIB

Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (tengah) menyampaikan pemaparan saat konferensi pers soal kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI AL, di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, 6 Januari 2025. ANTARA/Muhammad Ramdan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (tengah) menyampaikan pemaparan saat konferensi pers soal kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI AL, di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, 6 Januari 2025. ANTARA/Muhammad Ramdan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Tiga anggota TNI AL yang menembak bos penyewaan mobil akan diproses secara peradilan militer.

  • Padahal berbagai pihak menilai kasus ini seharusnya diproses melalui peradilan umum.

  • Pemerintah diminta segera merevisi UU Peradilan Militer yang sudah uzur dan tak sesuai dengan semangat reformasi.

PENEMBAKAN bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, oleh anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di area peristirahatan jalan tol Tangerang-Merak Kilometer 45 jadi simpang-siur oleh keterangan Panglima Komando Armada Laksamana Madya Denih Hendrata. Denih mengatakan penembakan terjadi karena anggota TNI itu dikeroyok.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus