Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Rabu pagi ini dimulai dari cerita skandal suap impor daging sapi yang pernah seret Suswono saat jadi Menteri Pertanian era SBY. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suswono telah resmi dideklarasikan sebagai calon wakil gubernur atau cawagub Jakarta, pendamping Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta 2024.
Berita terpopuler berikutnya adalah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan syarat batas usia untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Putusan ini menutup kesempatan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024.
Berita terpopuler ketiga adalah pemanggilan KPK terhadap Sekretaris Jenderal PartaI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, kemarin. Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Rabu, 21 Agustus 2024:
1. Cerita Skandal Suap Impor Daging yang Pernah Seret Suswono Saat jadi Mentan Era SBY
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suswono resmi dideklarasikan sebagai calon wakil gubernur atau cawagub Jakarta, pendamping Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta 2024. Acara deklarasi itu telah digelar pada Senin, 19 Agustus 2024 di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono ini mendapatkan dukungan dari Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus. Koalisi tersebut berisi 12 partai besar yang merupakan gabungan partai-partai KIM, pengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, dengan tambahan sejumlah partai lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai dideklarasikan, Suswono mengatakan dirinya dan Ridwan Kamil akan menuruti program pemerintah pusat jika terpilih memimpin Jakarta nanti. “Kami siap bersama akan menyukseskan program-program pusat, bahwa kami harus inline (sejalan),” ucap Suswono di Jakarta, Senin.
Mantan Menteri Pertanian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga berujar bahwa dia bakal meneruskan warisan dari gubernur-gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Khususnya kata dia, warisan-warisan yang dianggap baik.
“Baik dari Pak Heru Budi, baik warisan dari Pak Anies Baswedan, baik warisan dari Pak Basuki Tjahaja Purnama, dan juga warisan dari Bapak Joko Widodo,” ujar dia.
Sebagai seorang politikus, Suswono memiliki rekam jejak karier politik yang panjang dan cukup berliku. Dia bahkan pernah terseret dalam skandal suap impor daging saat masih menjadi Menteri Pertanian atau Mentan era Presiden SBY pada periode 2009-2024 lalu.
Lebih lanjut, berikut cerita skandal suap impor daging yang pernah seret Suswono saat jadi Mentan era SBY.
Cerita Skandal Suap Impor Daging Suswono
Saat Suswono menjadi Menteri Pertanian di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dia pernah dua kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian pada 2012.
Kasus dugaan suap ini terungkap pada saat KPK menangkap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013. Saat itu KPK juga menangkap dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi. Kedua petinggi Indoguna itu diduga memberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. KPK pun menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan Koran Tempo yang terbit pada 13 Maret 2013, dalam pemeriksaan itu Suswono ditanya penyidik ihwal pertemuannya dengan Luthfi Hasan di Medan pada 10-11 Januari 2013 lalu. Pertemuan yang diduga membicarakan soal kuota impor daging itu juga dihadiri Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dan Komisaris PT Radina Niaga, Elda Devianne Adiningrat.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul Partai Putih di Pusaran Kasus Hitam pada 2013, Elizabeth diduga merupakan ibu dari Arya Abdi Effendy alias Dio dan kerabat dekat Juard Effendi, yang keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap terhadap Luthfi Hasan.
Laporan itu menyebutkan, dalam pertemuan pada 11 Januari 2013 di Medan, Elizabeth bersua dengan Suswono dan Luthfi Hasan. Ketiganya diduga membicarakan kuota impor daging sapi. Setelah pertemuan itu, terbitlah rencana pemberian fulus kepada Luthfi terkait perizinan impor itu. Rekaman video pertemuan Elizabeth dan Suswono di Hotel Madani pun dikantongi KPK
Kala itu, para pemain daging mesti menghadap Luthfi atau Ahmad Fathanah untuk memperoleh jatah impor. Sumber Tempo mengatakan, nantinya Luthfi berkomunikasi dengan Suswono terkait siapa saja yang berhak mendapatkan jatah impor.
Setelah itu, Suswono akan menginstruksikan bawahannya untuk meloloskan importir yang datang ke Luthfi. Seorang sumber di KPK memastikan suap Rp 1 miliar dari Indoguna kepada Luthfi Hasan adalah uang muka untuk mendapatkan kuota impor daging sapi. Total duit yang akan diberikan adalah Rp 40 miliar.
Sebelum pertemuan pada awal tahun 2013 itu, Suswono ternyata pernah berinteraksi dengan perusahaan Elizabeth sebelumnya. Pada awal 2011, perseroan itu masuk daftar hitam Kementerian Pertanian.
Bersama tiga perusahaan lain, Indoguna disangka melanggar aturan impor lantaran memasukkan barang tanpa surat pemberitahuan pemasukan. Indoguna lalu dihukum mereekspor daging sapi ilegal tersebut.
Walau Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menginstruksikan Indoguna tak boleh lagi mengimpor daging. Menteri Suswono malah mengambil tindakan sebaliknya. Indoguna tetap diizinkan beroperasi.
“Karena sudah mematuhi aturan reekspor,” kata Suswono kepada wartawan. Indoguna pun, kata sang Menteri, mesti meneken surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran lagi.
Selengkapnya Baca: Partai Putih di Pusaran Kasus Hitam
Selanjutnya MK tolak ubah syarat batas usia calon kepala daerah, Kaesang tak bisa maju Pilkada 2024...
2. MK Tolak Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan syarat batas usia untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam putusan itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa sebagai penyelenggara, KPU telah menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, MK perlu menegaskan perhitungan pasti mengenai syarat batas usia tersebut.
“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 dikutip dari Antara.
MK menyatakan bahwa tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu kelindan. Oleh sebab itu, maka semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, menurut MK, penelitian keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon.
“Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Saldi.
MK memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan MK dalam putusan ini. “Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” ujar Saldi.
Dengan adanya putusan ini, maka syarat batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU. Sedangkan batas usia untuk calon Walikota dan Wakil Walikota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.
Di sisi lain, putusan ini menutup kesempatan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu diisukan akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah.
Dia bakal maju sebagai calon wakil gubernur, mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi. Pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus atau KIM plus.
Kaesang terancam gagal maju dalam Pilkada Jawa Tengah karena belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024.
Dalam amar putusan itu, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 30 Mei 2024.
Selanjutnya Hasto Kristiyanto dipanggil KPK...
3. Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Pagi Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal PartaI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024.
Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan Hasto dilakukan pada pukul 10.00 WIB. "Tidak ada perubahan, masih sesuai jadwal," kata Tessa dikonfirmasi Tempo, Selasa 20 Agustus 2024.
Pemanggilan hari ini, merupakan panggilan ulang terhadap Hasto. Sebelumnya penyidik menjadwalkan pemanggilan pada Jumat, 16 Agustus 2024. Tapi, Hasto tidak menghadirinya dengan alasan ada kegiatan partai.
Hasto sebelumnya sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 15 Juli, sehari sebelum penjadwalan ulang. Ia meminta diperiksa lebih cepat sehari.
Hasto mengaku bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini. "Saya akan hadir untuk memberikan penjelasan mengapa nomor handphone saya bisa di situ, sekaligus menjelaskan saya sebagai sekretaris tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin," kata Hasto di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Hasto berjanji akan memberikan keterangan dengan baik kepada penyidik KPK termasuk apabila ditanya terkait dana kampanye pada Pilpres 2019.
"Apa pun yang diminta KPK termasuk mereka misalnya seluruh dana kampanye dilaporkan, saya akan menjawab dengan baik," ujarnya.
Pilihan Editor: Soal Dugaan Pencatutan KTP Dukung Dharma Pongrekun, Polisi Minta Warga Lapor ke Bawaslu