Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan informasi keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai satu dari tujuh tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kalimantan Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sahbirin ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang lainnya dalam kasus yang sama. KPK belum menahan Sahbirin hingga saat ini karena gubernur tidak berada di lokasi saat OTT di Banjarbaru, Kalimantan Selatan ada Ahad, 6 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan belum dapat memberikan informasi pasti tentang keberadaan Sahbirin. “Belum ada info soal hal tersebut,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Tessa menyampaikan KPK juga belum melakukan pemanggilan terhadap paman dari pengusaha batu bara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu. “Belum ada jadwal panggilan terhadap yang bersangkutan (Sahbirin),” ujar Tessa.
KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Menurut Tessa, Sahbirin telah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024.
Karena keberadaan Sahbirin belum diketahui, KPK belum menahannya meski dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Gubernur Kalsel itu tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tidak berada di lokasi operasi tangkap tangan (OTT).
"OTT ini sesuai proses jalannya uang," kata Asep di KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. "Pada saat itu uangnya belum terkirim kepada yang lain, baru sampai kepada AMD”.
Asep mengatakan KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi. "Jadi status tersangka SHB dari hasil pemeriksaan, bukan OTT," kata Asep.
Penetapan tersangka Sahbirin Noor terjadi setelah KPK melakukan rapat ekspos perkara dugaan korupsi itu pada 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Rapat penyidik dan pimpinan KPK itu menemukan ada cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan.
Sahbirin menjadi tersangka menyusul enam pelaku lain yang tertangkap dalam OTT. Keenamnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL).
Selain itu, terdapat pula pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD) dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Para tersangka suap proyek di Kalsel ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Buntut Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Mensos akan Ubah Permensos tentang LKS