Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Top 3 Hukum: Viral Pelecehan Anak Berbaju Biru, MA Minta KY Tak Ganggu Kebebasan Hakim

viral video seorang perempuan melakukan pelecehan seksual terhadap balita yang merupakan anak kandungnya sendiri.

3 Juni 2024 | 08.39 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Hukum Tempo sejak kemarin hingga pagi ini diawali dari viral video seorang perempuan melakukan pelecehan seksual terhadap balita yang merupakan anak kandungnya sendiri. Video ini beredar di media sosial setelah pertama kali diunggah di platform TikTok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artikel populer kedua datang dari Mahkamah Agung yang menjadi sorotan usai memperluas tafsir syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. MA meminta pengawasan Komisi Yudisial tidak mengganggu kebebasan hakim MA dalam memutus perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berita lainnya, yaitu mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, akan bersaksi di persidangan perkara korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Tak hanya Febri, KPK juga memanggil GM Prambors.

Berikut tiga berita terpopuler:

1. Polisi Usut Kasus Video Viral Pelecehan Anak Baju Biru

Kepolisian tengah mengusut kasus pelecehan seksual terhadap anak berbaju biru yang viral beredar di media sosial. Balita tersebut dilecehkan oleh seorang perempuan yang diduga merupakan ibunya.

Dalam video yang beredar, seorang wanita berbaju hitam memegangi celana balita berbaju biru. Perempuan itu lalu melakukan tindakan tak senonoh hingga anak itu terkencing-kencing.

Aksi perempuan tersebut sontak menghebohkan warganet di media sosial Tiktok hingga X (dulu Twitter). Salah seorang netizen dengan akun X @dhemit_is_**** lantas membocorkan identitas perempuan tersebut.

Perempuan tersebut diduga bernama Raihany yang berumur 22 tahun. Dia diduga tinggal di Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Aryono mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Namun, dia enggan menjawab secara gamblang ketika ditanya mengenai informasi yang telah didapatkan.

"Sedang ditindaklanjuti setelah ada viral," kata Aryono lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Ahad, 2 Juni 2024.

 

2. Kontroversi Putusan Usia Calon Gubernur, Mahkamah Agung Ingatkan KY Tak Ganggu Kebebasan Hakim

Mahkamah Agung (MA) mengingatkan Komisi Yudisial (KY) agar pengawasan yang dilakukan tidak mengganggu kebebasan hakim MA dalam memutus perkara. Pernyataan itu merespons sikap KY yang membuka peluang untuk memeriksa hakim MA yang memutus perkara batas usia kepala daerah.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, mengatakan KY sebagai pengawas eksternal memang memiliki kewenangan untuk mendalami putusan mengenai batas usia kepala daerah itu. Dia menyebut, MA mempersilakan KY mendalami lebih lanjut mengenai putusan itu.

"KY itu pengawas eksternal dan punya kewenangan untuk itu (memeriksa hakim MA) tapi harus diingat pengawasan itu tidak mengganggu kebebasan hakim," ujar Suharto saat dihubungi pada Sabtu, 2 Juni 2024.

Meski demikian, Suharto enggan mengomentari mengenai upaya pendalaman yang telah dilakukan KY. "Tanyakan saja ke KY apa latar belakang dan maksudnya," ujar Suharto. 

Adapun Anggota KY Joko Sasmito sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah. Joko menuturkan, hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.

Senada dengan Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, juga mempersilakan KY mendalami putusan batas usia kepala daerah. "Ya, silakan kalau KY," kata Sunarto.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut."Kan ini KY ya, silakan tanya ke KY saja ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu," ujar dia. 

Dia menyebut secara prinsip hakim mempunyai otoritas, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci."Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi, red.) kalau yang itu saya tidak ada komentar," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini

3. Febri Diansyah hingga GM Prambors Bakal Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

 

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, Senin, 3 Juni 2024. 

“Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Ahad, 2 Juni 2024.

Kelima saksi yang akan dihadirkan, yakni Advokat atau Managing Partner Visi Law Office, Febri Diansyah; General Manager Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi; Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno; dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna. 

Sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan pemanggilan Febri Diansyah dilakukan karena nama mantan juru bicara KPK itu ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Adapun keempat nama yang akan menjadi saksi juga termasuk dalam BAP. 

Baca selengkapnya di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus