Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
DPR hendak membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur penyelidikan dan penyidikan kejahatan.
Koalisi masyarakat sipil menyoroti banyak pasal bermasalah yang menjurus pada pelanggaran hak asasi manusia warga negara.
Jaksa dan polisi sempat berebut penguasaan barang bukti dan sitaan tindak kejahatan.
DI tengah masa reses Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 8 April 2025, Ketua Komisi III DPR, yang membidangi hukum, Habiburokhman menjamu rombongan koalisi masyarakat sipil. Ia hanya ditemani seorang staf Badan Keahlian Dewan. Pertemuan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB di ruang rapat Komisi III itu berlangsung tertutup. Agendanya membahas rancangan revisi KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo