Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tuntutan Serius Buat Jos

Jos dituduh melakukan kejahatan ekonomi, melakukan penyelundupan. Bersama Ava Hartomo dituntut 4 th penjara. (hk)

18 Agustus 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH Jaksa Bagio Supardi gagal menuntut Jos Soetomo dengan tuduhan korupsi, kini tampil Jaksa, M. Manoi, yang menuntut Manoi 4 tahun penjara dengan tuduhan melakukan kejahatan ekonomi. Menurut Manoi, Rabu pekan lalu, Jos bersama kakaknya, Ava Hartono, terbukti melakukan penyelundupan, sehingga merugikan negara lebih dari Rp 1 milyar. Tuntutan kali ini terasa lebih serius. Sebuah tim khusus dari Keiaksaan Tini Kal-Tim dan Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung diperbantukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Himawan, untuk menyiapkan tuntutan. Hasilnya, jika tuduhan semula hanya tiga lembar, Manoi mengajukan tuntutan dengan 74 halaman. Direktur PT Kayan River Timber Product (KRPT), Jos Soetomo dan Ava Hartono, menurut Manoi, terbukti melakukan serangkaian penyelundupan antara 1978 dan 1980. Pada tenggang waktu itu, kata Jaksa, mereka memasukkan lebih dari 100 unit alat-alat berat, termasuk di antaranya buldoser, truk, dan kapal ponton, tanpa mengindahkan ketentuan bea masuk. Caranya, menurut Jaksa, KRPT memasukkan barang-barang berat, dan, atas izin Bea Cukai, barang-barang itu ditimbun di Camp Keburau. Tapi, tanpa izin Bea Cukai, ternyata semua alat-alat itu sudah dioperasikan sebelum pengurusan bea masuknya diselesaikan. Bahkan kedua kapal ponton, yang belum lunas beanya, ditangkap Bea Cukai ketika dioperasikan antara Keburau dan Tanjungselor. Dua saksi tambahan yag diajukan Jaksa Hendrikus Budiono Tambing Rubak keduanya bekas karyawan KRPT, merupakan kunci utama pembuktian. Sebab, menurut Manoi, kedua saksi itu membenarkan bahwa alat-alat berat itu sudah dipergunakan sebelum PPUD barang-barang itu diurus ke Bea Cukai. Bahkan, menurut Jaksa, Jos Soetomo tetap tidak peduli ketika ia diingatkan petugas tentang kewajibannya untuk membayar bea masuk. Saksi Ruslan Effendi bekas kepala KRPT Cabang Tarakan, isainya, mengatakan bahwa peringatanna diremehkan Jos Soetomo. "Runtuh pemerintah ini baru runtuh Sumber Mas," ujar Ruslan menirukan ucapan Jos, pada waktu ia mengingatkan. Sumber Mas ialah grup perusahaan Jos Soetomo. Pada 1980, Jos memang pernah memberikan "bank garansi" sebesar Rp 1.160.000.000 kepada Bea Cukai. Tapi, menurut Jaksa, sampai jatuh tempo "bank garansi" itu, Jos tidak pernah mengajukan PPUD atas barang-barang modal yang dimasukkannya tadi. Barulah pada 1982, setelah diperingatkan lagi oleh Bea Cukai, Jos mengurus PPUD barang-barang yang dimasukkannya itu dan membayar sebagian bea yang merupakan kewajibannya. Tapi, menurut Manoi, semua usaha Jos belakangan itu tidaklah mengurangi sifat pidana dari perbuatan yang sudah telanjur dilakukannya. "Jelas, jauh sebelum langkah-langkah tersebut ditempuhnya, perbuatan pidana yang dilakukannya sudah selesai," ujar Manoi di persidangan. Sebab itu, Manoi menuntut hukuman terhadap Jos dan Ava Hartono masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta (subsider 6 bulan kurungan). "Penyelundupan itu mereka lakukan persis pada saat pemenntah bertekad memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan keuangan negara," ujar Manoi, memberatkan tuduhannya. Akankah tuntutan jaksa kali ini berhasil? Jaksa Agung Hari Suharto, yang datang sehari setelah tuntutan di Balikpapan, menyatakan keyakinannya bahwa tuntutan kejaksaan kali ini akan berhasil. "Apa yang disusun Manoi dalam tuntutannya itu merupakan keyakinan bulat yang didukung fakta dan argumentasi kuat," ujar Jaksa Agung. Dan tuntutan 4 tahun itu, kata Hari Suharto, sudah cukup tepat. Jos Soetomo sangat kecewa. Sambil mengemudikan mobil Toyota Hardtop-nya meninggalkan pengadilan, Jos berucap pendek, "Pokoknya, kami keberatan." Padahal, tuntutan Manc,i itu sebenarnya tidak lebih berat bila dibandngkan dengan tuntutan jaksa dalam perkara korupsi terdahulu. Dalam perkara korupsi itu, kedua kaka beradik itu dituntut Jaksa Bagio Supardi agar dihukum 7 tahun penjara, karena terbukti memanipulasikan pajak-pajak yang harus dibayarkan ke negara sebesar Rp 4,6 milyar. Tapi Hakim Abdul Kadir Mappong, dalam sidang korupsi itu, menolak tuntutan Jaksa, dan membebaskan Jos serta Ava. Keputusan Mappong itu, April lalu, mengagetkan pihak kejaksaan. Polemik tentang adil atau tidaknya putusan itu masih menggema sampai kini. Poll pendapat TEMPO yang diedarkan bulan lalu, menyatakan: dari 915 responden, 376 orang (39%) menjawab kahwa putusan itu tidak adil. Hanya 153 orang (15,9%) yang menganggap putusan Mappong itu adil. Sisanya, 436 orang (43,4%3, bersikap netral, tidak menjawab atau mengatakan "tidak tahu".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus