Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Uang Suap ke Eks Dirut Petral Bambang Irianto Capai US$ 2,9 Juta

Uang diberikan via rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd.

10 September 2019 | 16.48 WIB

Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 2 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 2 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief mengatakan, tersangka Bambang Irianto diduga menerima uang suap sebesar USD$ 2,9 juta atau lebih dari Rp 40,7 miliar dalam kasus mafia migas perdagangan minyak mentah dan produksi kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Uang tersebut, kata Syarief, diterima Bambang karena telah mengamankan 'perusahaan bendera' Emirates National Oil Company (ENOC), di mana ENOC diduga merupakan pihak perwakilan dari Kernel Oil, dalam tender PES

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina," ujar Syarief di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 September 2019.

Pada periode tahun 2010 sampai dengan 2013, Tersangka BTO melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd, diduga menerima uang sekurang-kurangnya USD$ 2,9 juta. Sementara, SIAM Group Holding Ltd sengaja didirikan Bambang untuk menampung aliran dana.

Uang tersebut, kata Syarief, diberikan karena Bambang telah membantu pihak Kernel Oil dalam kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES di Singapura dan pengiriman kargo.

 Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ANDITA RAHMA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus