Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Umar Kei Bebas, Ketua Front Pemuda Muslim Maluku yang Terjerat Narkoba dan Senjata Api

Tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Oktober 2022.

17 Oktober 2022 | 15.49 WIB

Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei. Dok. Polda Metro Jaya
Perbesar
Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei. Dok. Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara tokoh pemuda Maluku, Abdul Fatah Pasolo, mengatakan kliennya mendapat remisi dan bebas dalam waktu dekat sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : PAS - 1421. PK. 05.09 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin tanggal 17 Oktober setelah menjalani dua per tiga masa pidana,” kata Abdul Fatah Pasolo di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Bebasnya Umar Kei itu disambut oleh mereka yang aktif dalam ormas-ormas kepemudaan yang sejak pagi sudah berkumpul di depan Lapas Cipinang untuk menjemput Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) tersebut.

"Bebasnya Umar Kei juga didukung  perilakunya yang baik selama menjalani masa tahanan," ujar Abdul Fatah Pasolo.

Umar Kei telah memenuhi Ketentuan bebas bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Jo. Pasal 18 Permenkumham No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Abdul menyampaikan pada hari yang sama Umar Kei rencananya akan memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw dan memberikan santunan kepada anak yatim.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Ar-Romlah Jatiwaringin, Kota Bekasi, dekat tempat kediamannya dan akan dihadiri Ketua MUI Jawa Barat, Ketua NU Jawa Barat , Kapolres Jakarta Timur, Dandim Jakarta Timur.

Umar Kei Juga mengundang pejabat setempat seperti Walikota Jakarta Timur dan plt Walikota Bekasi, Kapolres Bekasi, Dandim Bekasi, Camat dan Lurah setempat. Sebagai penceramah akan hadir Ustad Fikri Haikel putra alm Dai Sejuta Umat Zainuddin MZ.

Umar Kei dijerat dalam tiga kasus, yaitu pertama kasus narkotika, kedua terkait kepemilikan senjata api, dan ketiga terkait dengan kasus penyelundupan narkotika ke Rutan Polda Metro Jaya. Umar Kei ditangkap di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Agustus 2019.

Polisi menemukan sebuah kantong berisi sabu berikut alat-alat penghisap. Polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis revolver dari Umar Kei. Kemudian pada Oktober 2019, Umar Kei ketahuan mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rutan Polda Metro Jaya (PMJ).

Umar Kei terjerap kasus narkoba dan senjata api ilegal

Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei terjerat kasus kepemilikan narkoba dan senjata api ilegal. Namanya memang sudah sejak lama dikaitkan dengan dunia hitam di ibu kota.

Majalah Tempo pernah membuat tulisan soal sepak terjang Umar Kei dan sejumlah kelompok preman lainnya di ibukota. Umar merupakan salah satu pentolan dalam kelompok pemuda asal Pulau Kei, Maluku, di Jakarta. Kelompok ini awalnya dipopulerkan oleh John Refra alias John Kei sejak tahun 1990-an.

Selain dia dan Umar, ada juga nama Daud Kei yang merupakan ketua Angkatan Muda Kei (AMkei). Meskipun ketiganya memiliki bendera yang berbeda, mereka biasanya tetap saling menjaga satu sama lain. Kesamaan daerah asal menjadi perekat di antara mereka.

Umar merintis karirnya sebagai pengusaha jasa keamanan mulai dari mengawal orang, menjaga lahan sengketa hingga menagih hutang. Awalnya, bisnis tersebut dijalankan Umar secara tak resmi. Baru pada sekitar tahun 2007 dia mendirikan perusahaan beranama PT Dimida Mitra Mandiri yang berkantor di kawasan Cibubur.

Secara resmi, perusahaan itu merupakan menyuplai tenaga sekuriti kantor, parkir, atau mal hingga pengerjaan proyek-proyek ringan pemerintah, seperti pengecatan. Namun di belakang layar Umar dan anak buahnya masih sering menjadi penagih hutang kepada kreditur yang bandel.

Soal jasa pengamanan lahan sengketa, nama Umar sempat menghebohkan pada 2010 lalu. Saat itu ia membela Umar bin Ramin yang bersengketa dengan PT Astra Honda Motor.

Lahan seluas 11.370 meter persegi itu telah dipakai untuk gudang suku cadang Astra selama beberapa tahun. Padahal Umar bin Ramin merasa tidak pernah menjual lahannya. Umar Kei lantas mengerahkan sekitar empat ratus anak buahnya untuk memasuki lahan. Ujung-ujungnya, ia ditangkap dan disidang dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Tapi pengadilan membebaskannya.

Gudang perusahaan mobil itu akhirnya dirobohkan pada September tahun lalu. Kemenangan ini membuat Umar Kei sumringah.

Tak hanya bergelumur di dunia hitam, Umar juga mulai merambah ke dunia politik lewat Organisasi FPMM buatannya. Dia tampak dekat dengan Partai Gerindra sejak 2014 lalu.

Rekam jejaknya di dunia politik setidaknya terlihat sejak tahun 2014. Saat itu dia mendukung pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa pada Pemilihan Presiden 2014. Dia juga mendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang diajukan oleh Gerindra pada Pilkada 2017.

Terakhir, pada tahun ini, Umar Kei mendukung pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada Pemilihan Presiden.

Meskipun dekat dengan Gerindra, Umar merupakan kader Partai Golkar. Bahkan dia sempat menjadi calon legislatif dari partai berlambang beringin itu pada Pileg 2019.

Sebelumnya Umar Kei ditangkap Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Amaris Senen, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Agustus lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyatakan bahwa Umar sedang berpesta sabu dengan empat rekannya.

Polisi menemukan lima paket sabu dan juga sepucuk senjata api jenis revolver. Akibat masalah itu, Umar terancam dijerat dengan Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang No 12/DRT tahun 1951 soal kepemilikan senjata api. Untuk kasus senjata api itu, Umar Kei terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus