Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Unand Janji Tidak Tegas Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Unand berjanji mengambil tindakan tegas kepada dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Apa tindakan itu?

28 Desember 2022 | 09.42 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Andalas atau Unand berjanji akan mengambil tindakan tegas kepada dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Wakil Rektor I Universitas Andalas Prof. Mansyurdin pada konferensi pers di Ruang Senat Lantai IV Gedung Rektorat menyatakan pihaknya komit untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan tanpa pandang bulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikatakan Mansyurdin, proses investigasi dilakukan oleh tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) juga Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ditingkat universitas telah memasuki tahap akhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kesimpulan Satgas PPKS akan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, kemudian rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian,” katanya, seperti dilansir dari langgam.id mitra Teras.id.

Unand gelar konferensi pers terkait kasus pelecehan seksual di kampus tersebut. Foto: Dharmas Harisa/langgam.id

Sesuai dengan prosedur penanganan, disebutkan Mansyurdin, selama proses penanganan kasus pihaknya telah menonaktifkan terduga pelaku dari tugas-tugas akademik.

Dilansir dari Antara, dugaan pelecehan seksual tersebut mencuat bermula dari para mahasiswa bertamu ke rumah oknum dosen berinisial KC. Saat teman-teman korban sudah keluar rumah untuk pulang, korban masih bersama KC di ruangan.

Korban meminta izin kepada KC lantaran tidak bisa menghadiri perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota. Saat itu KC memberikan solusi agar korban bisa membuat surat perizinan untuk tidak masuk kelas, namun KC tiba-tiba meminta syarat yang tidak senonoh dengan meminta mencium korban. Peristiwa tersebut terungkap lewat rekaman suara yang diambil korban secara diam-diam.

Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti, membenarkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

“Kita sudah bertemu delapan orang korban, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari delapan korban, ada satu yang masuk kategori pelanggaran berat, kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada rektor paling lambat minggu depan,” kata dia.

Dikatakannya, Satgas PPKS Unand dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus memegang prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian agar pengumpulan data, informasi dan bukti berlangsung secara akuntabel.

“Universitas Andalas mengutamakan perlindungan korban untuk menjaga martabat dan kehormatannya serta melakukan pendampingan yang dibutuhkan, serta menjaga keberlangsungan studi korban,” ujarnya, menegaskan.

Unand menyatakan telah memberhentikan sementara oknum dosen yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Herwandi saat konferensi pers di gedung rektorat Unand, Jumat 23 Desember 2022. Dekan FIB itu mengatakan Surat Keputusan tentang pemberhentian sementara itu telah keluar sejak 20 Oktober 2022.

Namun, berdasarkan postingan akun insatgram @infounand, terduga pelaku berinisial K terpantau masih berkeliaran di kawasan kampus. Terduga pelaku berada di sekitar Masjid Nurul Ilmi, Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 16.28 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Namun, berdasarkan penuturan Herwandi, terduga pelaku ternyata masih tinggal di kawasan komplek Unand. “Ia tinggal di komplek Unand, sebelumnya tinggal di perumahan dosen, tapi karena ada pembangunan di perumdos, akhirnya pindah di kawasan komplek,” ujar Herwandi.

ANNISA FIRDAUSI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus