Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembongkaran kasus jaringan judi online besar di Semarang, Jawa Tengah, oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tersangka Komisaris PT Arta Jaya Putra, Firman Hertanto alias Aseng mengungkap pelbagai istilah yang sering dipakai para bandar dalam menjalankan praktik jahatnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Temuan Bareskrim Polri, Firman diduga mencuci uang haram hasil judi online di Hotel Aruss, Semarang. Seorang sumber Tempo yang mengetahui proses penyidikan perkara menyebutkan polisi mencurigai Firman sebagai pemimpin atau kepala “konsorsium”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Biasanya selain menjadi konsorsium, biasa juga orang yang terpilih itu memiliki website judi online,” katanya.
Selain istilah konsorsium, ada pula istilah “humas” yang ditemukan dalam perkara ini. Sumber tersebut mengatakan terdapat dua orang, yakni Sinda dan Johan, yang menjalankan tugas sebagai humas. Dua orang ini selalu bertemu di sebuah restoran Korea di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Modus operandinya, setiap bulan masing-masing bandar menyetorkan Rp 15 juta per website yang mereka miliki ke empat rekening, yang dua di antaranya bernama Rico F dan Oey R. Menurut sumber, karena masing-masing bandar memiliki ratusan web, dua humas itu bisa mengumpulkan Rp 40-45 miliar.
Lantas apa sebenarnya maksud istilah konsorsium dan humas dalam jaringan judi online ini?
1. Konsorsium judi online
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium merupakan himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan, perkongsian untuk kepentingan bersama.
Dalam bisnis judi online, konsorsium merupakan istilah gampang untuk menyebut gabungan puluhan pemilik website gambling. Mereka biasanya dipimpin oleh orang yang berpengaruh atau dihormati para bandar judi online, yang disebut sebagai kepala konsorsium. Kepala konsorsium secara rutin menerima sejumlah uang yang dipakai untuk melancarkan bisnis mereka.
“Biasanya selain menjadi konsorsium, biasa juga orang yang terpilih itu memiliki website judi online,” kata sumber Tempo.
Adapun kepala konsorsium bertanggung jawab mengatur beragam urusan para pemilik website judi online yang jumlahnya sangat banyak. Menurut dia, biasanya kepala konsorsium tidak sendiri, tapi dibantu sejumlah orang untuk mengelola setoran yang diterima dari bandar judi online.
“Salah satunya mengatur penyediaan rekening penampung dari pemain judi online, yang memakai identitas orang lain,” katanya.
Istilah konsorsium juga muncul dalam kasus Ferdy Sambo. Pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, membuat eks Kadiv Propam Polri itu sempat terseret dalam kasus lain. Ferdy diduga menjadi pemimpin Konsorsium 303 sebagai pelindung bandar judi.
2. Humas judi online
Selain konsorsium, Bareskrim Polri juga menemukan adanya orang yang menjalankan tugas sebagai “humas” dalam jaringan judi online di Semarang. Adapun humas adalah dua-tiga orang yang ditunjuk konsorsium yang menjadi penghubung dengan pihak luar. Tujuannya, agar anggota mereka bisa menjalankan bisnis dengan aman.
Seorang yang mengetahui bagaimana sindikat judi online mengatakan, konsorsium dan humas memiliki kontribusi membuat bisnis kotor tersebut tidak kunjung habis. Humas adalah orang yang mendapat tugas dari kepala konsorsium untuk mendistribusikan uang pengamanan kepada oknum-oknum lembaga penegak hukum.
Riky Ferdianto, Mohamad Khory Alfarizi, Jamal Abdun Nashr, dan Kakak Indra Purnama berkontribusi dalam penulisan artikel ini.